Benny Laos Batasi Kewenangan Sekda Morotai

Benny Laos

MOROTAI-PM.com, Ancaman Bupati Pulau Morotai Benny Laos untuk membatasi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai Muhammad Maruf Karie, ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Pulau Morotai ini telah membatasi kewenangan Sekda, terumata terkait pengelolaan anggaran maupun mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke tempat lain.

Kewenangan Maruf  soal pengelolaan anggaran, bisa
direalisasi mulai dari anggaran bernilai jutaan hingga miliaran rupiah. Namu,
kewenangan itu sudah diambil alih langsung Bupati Benny Laos dan diserahkan
juga kepada Kadis Keuangan, Muhammad Umar Ali.

Ini bisa dilihat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor
51 dan 52 tahun 2019 yang diterbitkan pada 30 dan 27 Desember
2019. Dimana, Perbup nomor 51 memberi penegaskan tentang pendelegasian
kewenangan Bupati kepada Kepala BPKAD tentang disposisi pencairan anggaran.
Pada  BAB III pasal 4 ditegaskan, untuk pagu anggaran diatas Rp 200 juta
disposisi oleh Bupati, sedangkan untuk pagu anggaran dibawah Rp 200 juta di
disposisi oleh Kepala BPKAD. 

"Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Pulau
Morotai nomor 51 tahun 2018 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati
kepada Kepala BPKAD tentang disposisi pencairan anggaran dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku," tulis pasal BAB III pasal 6. 

Selain itu, Perbup nomor 52 juga demikian, menegaskan
tentang pencabutan Perbup Pulau Morotai nomor 1 tahun 2019 tentang
pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Sekda tentang penandatanganan
surat keputusan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian ASN. 

Dimana dalam pasal 1 ditegaskan bahwa Perbup nomor 1 tahun
2019 dinyatakan tidak lagi berlaku, semenjak Perbup tersebut diterbitkan. 

"Perbup ini (nomor 52, red) berlaku pada tanggal di undangkan, jadi ada 2 perbub yang dikeluarkan yakni Perbub 51 dan Perbub 52," ungkap Kabag Hukum Pemkab Morotai Sulaiman Basri ketika dikonfirmasi Posko Malut. (ota/red)

Komentar

Loading...