TERNATE-pm.com, Polres Ternate limpahkan berkas tahap I kasus pencabulan dilakukan ayah kandung terhadap kedua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Berkas perkara dugaan kasus tersebut telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate pada 30 Agustus 2023 dengan tersangka berinsial AF.

Kasat Reskrim Polres Kota Ternate AKP Bondan Manikotomo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Kejari Kota Ternate untuk proses selanjutnya.

“Sudah tahap satu. Kami tinggal menunggu petunjuk dari Kejari Ternate. Apakah ada yang harus dilengkapi atau tidak,” kata Bondan, Selasa (5/9/2023).

Pelaku AF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak.

Sesuai dalam Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Tersangka juga bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua dari korban.