TIDORE-PM.com, Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik kepolisian Polres kota Tidore kepulauan, Kamis (15 /9/22) pagi tadi telah menyerahkan tersangka penganiyaan menggunakan pisau dengan tersangka M. Siraz Tuni ke Kejaksaan Tidore (Kejari) kota Tidore.

Pelimpahan berkas P21 ini disertai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. “Berkas kasus penganiayaan tersangka Siraz sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Tidore,”ungkap Kasat Reserse dan Kriminal Polres Tidore IPTU Redha Via telpon.

Sementara itu, pengacara korban Penganiayaan Fahmi Albar menyatakan telah mendapatkan informasi terkait dengan pelimpahan tersangka ke Kejari Tidore.

Dengan pelimpahan ini maka pihaknya menunggu informasi selanjutnya yaitu penjadwalan pelaksanaan sidang penuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tidore.

Kasi intel Kejari Gama Palias mengatakan, penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Soasio dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka M Siraz Tuni kini ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari kedepan sejak tanggal 15 September, terhadap tersangka dikenakan Pasal 353 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Terhadap tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Soasio, untuk dilakukan penitipan penahanan,” sebut Kasi intel kejari Tidore Gama palias.

Untuk diketahui, M Siraz Tuni pada Selasa, 19 Juli 2020 menyerang wartawan poskomalut.com Mardianto Musa dengan pisau yang dibawanya, di Kantor dinas PUPR Tidore. Akibatnya Anto mendapat perawatan medis dengan 10 jahitan diantaranya 7 jahitan di bagian pipi kiri, dan 3 jahitan di jari tengah sebelah kiri tangan. (Mdm/red)