WEDA-PM.com, Besaran restribusi sampah yang dibebankan kepada masyarakat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halmahera Tengah (Halteng), dikeluhkan.

Warga mempertanyakan besaran kenaikan restribusi sampah tersebut. Sebab, sebelumnya besaran restibusi sampah hanya berkisar Rp 50 ribu, kini naik menjadi Rp 90 ribu perbulan. Sedangkan warga yang dulunya hanya bayar Rp 30 ribu kini naik jadi Rp 75 ribu.

“Awalnya biaya restribusi sampah Rp 50 ribu. Sekarang naik jadi Rp 90 ribu perbulan. Ada yang Rp 30 ribu naik jadi Rp 75 ribu. Ada apa sebenarnya,”kata  Aci, salah satu warga Weda, belum lama ini.

Harusnya, dinas lingkungan hidup menyosialisasikan besaran biaya restribusi tersebut kepada warga untuk diketahui.  “Kalau memang harga yang melonjak naik itu digunakan untuk kepentingan daerah tidak jadi soal asalkan disosialisasikan,”ujarnya.

Warga itu menjelaskan jika mengacu pada peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang di dalamnya tentang retribusi sampah, setiap warga hanya bisa membayar Rp 75 ribu per bulannya. “Itu merata untuk semua golongan, baik usaha kecil dan besar sampai rumah tangga itu sama,”jelasnya.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halteng, Samsul Bahri Ismail, menyatakan, penetapan peraturan daerah (Perda) restribusi jasa umum didalamnya ada perda tentang persampahan. Justru, kata kadis, besaran biaya restribusi yang dikeluhkan lebih murah ketimbang perda yang sudah ditetapkan.

“Hanya saja karena ada unsur pembinaanya. Jadi penerapannya bergelombang,”kata kadis ketika dikonfirmasi, Selasa (23/6). Ia mengakui tidak adanya sosialisasi ke masyarakat tapi sekarang sudah tidak ada lagi tarik retribusi. Melainkan tim DLH turun langsung ke lapangan untuk memperlihatkan jasa umumnya.  Menurutnya, retribusi sampah di Kota Weda, per golongan mulai dari kios, rumah makan,  tokoh dan penginapan  maupun rumah warga. “Intinya torang lakukan pembinaan dulu. Namun kenyataan di lapangan ada sebagian masyarakat yang tidak mau membayar retribusi,”akunya.

Dia menyatakan, DLH punya kendala di lapangan terkait jasa pelayanan. Sebab, mobil angkutan hanya satu sehingga jam pelayanannya diatur. “Jadi warga lain ini  mereka tidak mengeluarkan sampahnya saat mobil datang untuk angkut. Mereka keluarkan sampah setelah mobil sampah sudah lewat. Bahkan ada yang malu hati mo kase kaluar. Ini yang menjadi sumber masalah.  Padahal, waktu angkut sampah itu mulai dari waktu subuh sampai jam 08.00 pagi,”jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap perilaku warga berubah dan sadar sampah. Kadis berjanji bakal menindak jika ada pelanggaran seperti yang dikeluhkan. “Jadi saya pastikan kalau ada pelanggaran seperti itu saya akan tindak tegas,”tandasnya.(msj/red)