Salah Satunya Ibu Rumah Tangga
BNN Malut Tangkap Tiga Pengedar Narkotika
TERNATE-PM.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menciduk tiga pengedar narkotika Jenis Shabu di Ternate. Mereka ditangkap ditempat yang berbeda. Untuk tersangka Insial IIH Alias Irfandi (27) dan RF Alias Ridho (26) diamankan di Keluarahan Gamalama, sementara satu tersangkanya lagi JI alias Julaifa (39) yang profesi sebagai IRT diringkus di Kelurahan Soa.
Plt. Kabid Pemberantasan, Drs. Fatahillah Syukur M.Si, didampingi Plt Kasi Penyidik, IPDA Mudjakir Syahdjuan dan Humas BNN Zulziawati dalam siaran pres, Senin (19/10) mengemukakan, tim BNN Malut berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jaringan asal medan.
Kronologis penangkapan Kata IPDA Mudakir, tim BNNP dan Bea Cukai mendapat informasi, ada penjemputan barang haram tersebut pada sabtu tanggal 19 September 2020 sekitar pukul 16.20 WIT, bertempat di Jln. Kesatria, Depan Kantor Tiki Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Malut. Atas informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap dua orang yakni Irfandi IIH Alias Ismail (27) dan RF alais Ridho (26).
Dari tangan kedua tersangka, penyidik telah menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja (Cannabis Sativa). selanjutnya tim kemudian melakukan penggeledahan dan pengembangan bahwa paket kiriman ditemukan barang bukti milik tersangka kedua tersangka itu. “Jadi barang bukti, 1 (satu) paket kiriman (kardus) yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan total berat lebih kurang 458 (empat ratus lima puluh delapan ) gram,” ujarnya.
Selain itu, BNN juga telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama (JI) Alias Julaifa (39). JI Diduga bisnis Narkoba ditangkap di Jalan Akebooca RT.11/RW.05 Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate pada, Senin tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 19.23 WIT.
Dari tangan tersangka sambung Mudjakir, penyidik menemukan 20 bungkus plastik Zipper kecil berisikan kristal putih Narkotika golongan I jenis sabu (Methamfetamine) seberat 6,08 gram
“Jadi kronologis kejadian saat penangkapan JI, tepatnya Senin 28 September 2020 berdasarkan informasi masyarakat kepada BNN diketahui Julaifa akan melakukan transaksi Narkotika.
atas informasi itu, tim BNN langsung mengintai dan tersangka disergap pada saat mengendarai sepeda motor dan berhenti di jembatan perbatasan Kampung Makassar dan Akebooca sekitar pukul 19.23 Wit, bertempat di jalan Akebooca RT.11/RW.05 Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate, Kota Ternate,”ungkapnya.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun. (Nox/red)
Komentar