BNNP Tak Patah Semangat Usut Kasus Usman Hi Umar

TERNATE-PM.com,
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku Utara meski dinyatakan kalah
oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait sidang praperadilan melawan
keluarga Usman Hi Umar, Selasa (12/11/2019) lalu, namun tidak membuat BNNP kehilangan samangat. Lembaga yang intens
membasmi narkoba di wilyah Malut ini
bahkan memberi sinyal kuat melakukan
penyilidikan kembali demi mendapatkan dua alat bukti terkait dugaan
keterlibatan anak bos toko inti sari tersebut.
Kepada
media ini, Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Edi Suwasono melalui Kepala Bidang
Hubungan Masyakata (Humas) Zulzia Wati mengaku tetap mengahargai putusan hakim
PN Ternate. “Kami tetap hormati putusan
sidang praperdilan itu,”ujarnya.
Kendati
demikian, juru bicara BNNP Malut ini menambahkan kemungkinan besar melakukan
penyilidikan kembali kasus tersebut. Zulzia Wati menegaskan, ini sudah menjadi
atensi pimpinan agar dapat menemukan dua alat bukti sehingga kasus itu dibuka
kembali. “Sesuai dengan perintah
pimpinan narkoba tetap diperangi” tegasnya.
Sementara
itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut melalui Assiten
Pidana Umum, Hartawi mengatakan, status Usman Hi Umar sebagai tersangka
dinyatakan telah gugur setelah adanya putusan praperdilan dari PN Ternate.
Meski BNNP Malut kalah prapedilan maka kasus ini harus sidik kembali dari awal
untuk menemukan dua alat bukti baru.
Menurut Hartawi,
berkas Usman yang dikembalikan sebanyak kedua kali ke penyidik BNNP
lantaran masih standar dan tak ada peningkatan. “Karena bukti hanya tetap
memakai keterangan dari satu saksi yang statusnya juga tersangka jadi tidak
bisa dilengkapi. Sebab, dalam KHUP itu satu saksi bukan saksi,” tandasya. (sam/red)
Komentar