BP2RD Kota Ternate Benarkan Pemasangan APK Balon Walikota Dikenakan Pajak

Jufri Ali (sekertaris BP2RD Kota Ternate)

TERNATE- PM.com, Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate membenarkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon walikota Ternate, seperti baliho/spanduk, selembaran, panvlet, verttikal Banner yang dilakukan oleh calon walikota masih dikenakan pajak.

Jufri
Ali, Sekertaris BP2RD Kota Ternate pada poskomalut.com Rabu (4/3/2020) mengatakan,
apabila belum ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota oleh KPU
maka baliho/spanduk atau yang lainnya yang terpasang ditempat umum atau disepanjang
jalan yang bersifat mempromosikan dikenakan pajak.

 "Jadi seluruh baliho/spanduk calon walikota dan wakil walikota saat ini yang berada disepanjang jalan Kota Ternate, dan di tempat-tempat umum itu semuanya dikenakan pajak," ucap Jufri saat ditemui di ruangnya.

Jufri mengatakan, tarifnya tergantung jangka waktu pemasangan, besaran ketetapan dari jenis bahan yang digunakan, serta ukuran, dan tempat-tempat strategis pemasangan. Itu menentukan besaran ketetapan pajak reklame pemasangan alat peraga kampanye bersifat komersial.

Namun jika Bakal calon walikota dan wakil walikota sudah ditetapkan oleh KPU, dan memasuki tahapan kampanye maka alat peraga tidak lagi dikenakan pajak.  "Kalau baliho/spanduk atau yang lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah pusat itu tidak dikenakan pajak akan tetapi pemasangan baliho/spanduk atau yang lainya ditempat umum yang dilakukan perseorangan dan terkesan mempromosikan diri  itu akan dikenakan pajak," jelasnya.

Jufri
menambahkan, harus adanya sosialisasi kepada calon-calon walikota terkait
dengan pemasangan alat peraga kampanye yang bersifat komersial. penyelengara
harus memperbanyak sosialisasi sehingga ketika bakal calon waikota itu mau
memasang baliho/spanduk harus melapor ke BP2RD. "Mau tidak mau atau suka
tidak suka instansi penyelengara harus melakukan sosialisasi, sehingga
kedepannya itu sebelum melakukan pemasangan baliho/spanduk dan alat peraga yang
lainya harus melapor dulu ke BP2RD, sehingga bisa terdata keseluruhan
pemasangan baliho/spanduk oleh calon walikota yang memprimosikan diri,"
tutupnya. (Ris/red)

Komentar

Loading...