JAILOLO-PM.com, Pemkab Halmaherah Barat (Halbar) berlakukan pembuatan Surat Keterangan (SK) pelaku perjalanan antara Kabupaten dan Provinsi maupun Kota sejak tanggal 15 Mei sampai Selasa (23/6). SK yang dikeluarkan sudah mencapai 827 SK.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halbar, Imran Lolori mengatakan, pembuatan surat keterangan sampai hari ini tidak ada pungutan biaya sepersen pun.

“Pelayanan pembuatan surat keterangan pelaku perjalanan kami dari BPBD tak mengenal waktu liburan. Dan saya tegaskan kepada staf untuk tetap bekerja profesional,” tegasnya saat diwawancara Posko Malut, Selasa (23/06).

Imran yang juga menjabat sebagai  koordinator logistik penanganan Covid-19 Halbar ini menjelaskan, sebagai pelayan masyarakat yang baik, sudah seharusnya memberikan seluruh kemampuan yang urusan masyarakat. Apalagi ditengah pandemi seperti ini perlu ikuti protokoler Covid-19 agar dapat memutuskan mata rantai ditengah keresahan masyarakat Halbar.

“Kami mengharapkan para pelaku perjalanan maupun masyarakat pada umumnya tetap mengikuti protokoler kesehatan sehingga dapat memudahkan pencegahan  virus tersebut,” tandasnya. (wm01/red)