BPJS Imbau Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerja Sebagai Peserta

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Ice Trisnawati

TERNATE-PM.com, Setiap Badan Usaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan, dan wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS. Hal ini berdasarkan Peraturan presiden Republik Indonesia (Perpres RI) nomor 82 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan, salah satunya menyebutkan pendaftaran peserta, dimana BPJS Kesehatan wajib mengembangkan sistem untuk mempermudah akses pendaftaran kepesertaan.
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Ice Trisnawati kepada media ini pada usai pemeriksaan di Hotel Corner palace, pada poskomalut.com, Kamis (5/12/2019) menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan ke 45 Badan Usaha saat ini, karena ternyata ada data yang tidak cocok setelah membandingkan data dari BPJS ke disnaker Kota Ternate.
Seharusnya setiap perusahaan wajib mendaftarkan keseluruhan karyawannya ke BPJS kesehatan, tetapi saat ini ada yang belum didaftarkan dan ada juga yang terdaftar sebagai (PBI) penerima bantuan iuran. "Mereka tidak mau dialihkan menjadi peserta swasta, karena takutnya misalkan dia sudah tidak kerja dia tidak lagi kembali menerima PBI" ujar Ice.
Upaya untuk pemeriksaan kepatuhan, BPJS bekerja sama dengan kejaksaan Negeri Ternate, Disnaker dan perijinan untuk sinergi kepatuhan karyawan dalam badan usaha. Ice kembali mengingatkan, pembayaran BPJS setiap tanggal 10, apabila lewat dari tanggal yang ditentukan maka dikenakan denda pelayanan pada saat masuk rumah sakit.
Menangapi kenaikan iuran perpres nomor 75 tahun 2019 terkait penyesuaian kenaikan peserta JKN-KIS, dimana pegawai swasta yang terdaftar gajinya diatas Rp. 12 juta, dan dibawah Rp. 12 juta tetap tidak berdampak masih tetap dengan iuran yang sebelumnya.
Dia menghimbau, apabilah ada pelayanan peserta BPJS yang ditolak, bisa menyampaikan keluhannya ke post pengaduan BPJS, karena BPJS punya petugas SIPP untuk melayani masalah pengaduhan dan penyampaian informasi peserta. "Jika ada pelayanan yang ditolak, kami akan tindaklanjut ke management RS atas penyampaian keluhan dari peserta BPJS, dan selanjutnya pihak rumah sakit akan menyampaiakan pegawai mana yang menolak, karena di dalam kontrak kerja sama, menyebutkan bahwa tidak ada peserta yang tidak boleh ditolak dan wajib dilayani, yang wajib memiliki identitas BPJS dan kalau tidak dilayani kami akan memutuskan kontrak kerja sama" akunya.
Dia menambahkan, untuk persyaratan pendaftaran peserta badan usaha harus punya SIUP, NPWP perusahan, data dan gaji karyawan yang terupdate serta data keluarga. Dirinya berharap, kepada pemilik perusahaan agar taat pada regulasi yang ada sehingga semua badan usaha dapat mendaftar pegawai sebagai peserta BPJS. (Cr02/red)

Komentar

Loading...