BPK Malut Periksa Kinerja Lima Pemerintah Daerah

Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara (Malut) M. Ali Asyhar

Ali: Perlu Perbaiki Pendidikan dan Kesehatan

TERNATE-PM.com,Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Malut menyerahkan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja semester II tahun 2019 pada 5 (lima) pemerintah daerah yaitu Pemprov Malut, Pemkab Halmahera Tengah, Pemkab Kepulauan Sula, Pemkab Pulau Morotai dan Pemkab Halmahera Timur.Penyerahan hasil pemeriksaan berlangsung di Gedung BPK Perwakilan Malut, Jumat.

Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara (Malut) M.
Ali Asyhar, mengungkapkan tujuan
dari pemeriksaan ini untuk menilai efektifitas pengelolaan pemerintah daerah
dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta pengelolan belanja daerah untuk
meningkatkan pembangunan manusia. “Hasil pemeriksaan atas
pengelolaan bidang pendidikan pada pemprov
dan Pemkab Halmahera Tengah menyimpulkan bahwa upaya pemerintah daerah dalam
peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan
dan implementasi kurikulum 2013 dalam wujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun untuk TA
2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019 tidak efektif,”ujarnya.

Sementara kesimpulan  pemeriksaan atas pengelolaan bidang kesehatan pada Kabupaten
Pulau Morotai,
menyimpulkan Pemkab Pulau Morotai telah
cukup efektif dalam mengelola dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan
kesehatan dasar tahun 2018 dan
semester I tahun 2019 untuk
kesimpulan pemeriksaan atas
pengelolaan bidang kesehatan pada Pemkab Kepulauan Sula, BPK menyimpulkan
kurang efektif dan untuk pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah untuk
meningkatkan pembangunan manusia pada Pemkab Halmahera Timur, BPK menyimpulkan masih
terdapat permasalahan-permasalahan  yang dapat mempengaruhi efektivitas
pengelolaab belanja daerah. "Kepada
para pimpinan daerah diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK
sebagaimana dimuat
dalam LHP," pintanya.

Sesuai
pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mewajibkan setiap pejabat
terkait dapat meningdaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK
Perwakilan Malut. "Jawaban
atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK
Perwakilan Malut,
disampaikan kepada BPK Perwakilan Malut paling lambat 60 hari sejak laporan
diterima. Dan untuk pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenakan
sanksi," ucapnya.

Wakil Gubernur dalam sambutan singkatnya
mengatakan bahwa, apa yang telah disampaikan kepala BPK Perwakilan Malut merupakan suatu pekerjaan rumah buat
pemerintah daerah secara keseluruhan untuk dapat menindaklanjuti hasil dari
pemeriksaan tersebut."Khusus untuk pemprov
terkait dengan peningkatan kualitas pebelajaran melalui penguatan jaminan mutu
pendidikan yang tidak efektif tersebut, kami akan berupaya untuk
membenahinya," ungkap wagub.

Wagub juga menyentil soal banyaknya aset daerah yang belum didata dengan baik, sehingga menjadi temuan dari BPK Perwakilan Malut. "Masih beberapa daerah yang belum mendapat opini WTP. Olehnya itu kami berharap kedepannya semua pemda lebih baik lagi dalam mengelola keuangan, sehingga secara keseluruhan Malut mendapat WTP agar bisa mendapat dana insentif dari hasil WTP tersebut," ujarnya.(iel/red)

Komentar

Loading...