TERNATE- PM.com, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Maluku Utara telah menyerahkan laporan pemeriksaan semester II tahun 2020 kepada tujuh pemerintah daerah, dan dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Abdulgani Kasuba.

Bertempat di auditorium utama lantai dua BPK perwakilan provinsi Maluku Utara, pada Kamis (17/12/20). BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja penanganan Covid 19 bidang kesehatan tahun anggaran 2020 dan laporan hasil pemeriksaan LHP kepatuhan atas belanja modal dan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2019 dan 2020.

LHP kinerja penanganan Covid 19 tahun tahun 2020 tersebut di serahkan kepada empat pemerintah daerah di provinsi Maluku Utara, antara lain pemerintah provinsi Malut, Kota Ternate, Halut, dan kabupaten pulau Morotai, sedangkan LHP kepatuhan atas belanja modal dan belanja barang dan jasa juga di serahkan kepada empat daerah, yaitu pemerintah provinsi Maluku Utara, Halbar, Haltim dan Halsel.

Dua jenis pemeriksaan tersebut merupakan fokus pemeriksaan yang di laksanakan oleh BPK selama kurun waktu semester II tahun 2020.

Penyerahan LHP semester II tahun 2020 di lakukan oleh kepala BPK perwakilan provinsi Maluku Utara Ir. Hermanto dan di sampaikan kepada ketua DPRD dan kepala daerah di tujuh pemerintah daerah di provinsi Maluku Utara.

Dalam sambutan tersebut kepala BPK Ir. Hermanto menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja penanganan pendemi Covid 19 bidang kesehatan tahun 2020. Kata dia, BPK menilai pemerintah daerah dan pemerintah provinsi Malut sudah cukup efektif dalam menjalankan berbagai macam penanganan pendemi Covid 19 bidang kesehatan. “Berbagai upaya penanganan pendemi Covid tersebut meliputi terting, tracking, treatment serta edukasi dan sosialisasi,” jelasnya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal dan belanja barang dan jasa di empat Pemerintah daerah, kata dia, BPK menyimpulkan bahwa, pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja modal dan belanja barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya, serta perjanjian dan peraturan terkait lainnya dalam semua hal material. (Ris/red)