BPKAD Malut Siap Proses Permintaan Pembayaran Utang Pihak Ketiga

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya.

SOFIFI-pm.com, Pemerintah provinsi terus berupaya membayar utang pihak ketiga, mengingat masa jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) berakhir pada Desember 2023 mendatang.

Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, pembayaran utang pihak ketiga tergantung permintaan masing-masing Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Prisipnya kalau mereka (OPD) ajukan, pastinya BPKAD akan segera memproses pembayaran,” ungkapnya, Senin (7/8/2023).

Purbaya menyampaikan, sebelum masa akhir jabatan gubernur, BPKAD tetap melunasi semua tunggakan pihak ketiga yang belum terbayarkan, sehingga tidak ada lagi utang tersisa.

Mantan Kepala Inspektorat Malut itu berharap berharap kepada OPD segera memasukkan permintaan pembayaran untuk diproses. Sebab tugas badan keuangan hanya memproses pembayarannya.

“Kalau ada permintaan kami siap proses," tuturnya lagi.

Diketahui, utang pihak ketiga tersebut melekat dari 15 OPD.

Komentar

Loading...