TERNATE-PM.com, Kisruh yang terjadi di internal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku Utara, hingga kini masih menyisakan polemik. Hal ini bisa dilihat dari tidak harmonisnya hubungan beberapa anggota partai baik di tingkat DPD I maupun DPD II.
DPD I Partai Golkar Malut, melalui Sekretaris Arifin Djafar kepada awak media menyebutkan, tindakan yang dilakukan beberapa kader partai di DPD II Kabupaten Halmahera Tengah bersama beberapa oknum kader partai lain secara hukum melanggar undang-undang. Arifin bilang seharusnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : R-1165/Golkar/X/2019 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah oleh DPP Partai Golkar. “Sebagai partai pemenang Pileg di Halteng pada 2019, maka DPP Partai Golkar punya kewenangan menentukan siapa yang diberi rekomendasi menjadi Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah,” ungkap Arifin,
Golkar secara institusi, kata Arifin, berkewenangan merekomendasikan Bapak Sakir Ahmad sebagai unsur pimpinan (Ketua DPRD Halteng). Namun, ada campur tangan internal pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah. “Ada campur tangan birokrasi secara negatif, sebagai bagian dari politik tidak beretika. Sehingga sampai saat ini Ketua DPRD Halteng yang seharusnya dilantik bersamaan dengan Anggota DPRD yang lain hingga saat ini belum juga dilantik,” sesalnya.
Sikap Partai Golkar melalui DPD I Maluku Utara, mengenai tidak di tindak lanjutnya SK DPP itu, DPD akan memberi tenggang waktu kepada Sekwan, Pimpinan DPRD saat ini, serta Bupati Halmahera Tengah hingga Senin, 16 Desember 2019 (hari ini), untuk melantik Sakir Ahmad sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah. “Jika tidak diindahkan, maka DPD Partai Golkar Maluku Utara akan memerintahkan Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Maluku Utara, untuk segera mempertanyakan hal ini ke Gubernur, mengapa Ketua DPRD Kab. Halmahera Tengah tidak dilantik,” ujar Arifin.
Dirinya juga mengungkapkan, bila sampai pada tenggang waktu yang diminta, Srd Sakir Ahmad tidak dilantik sebagai pimpinan DPRD Kab. Halmahera Tengah, Arifin bilang DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara akan melaporkan para pihak terkait ke ranah hukum karena dianggap telah melanggar undang-undang. “Kami dari DPD I Partai Golkar Maluku Utara akan memproses hukum persoalan ini, baik itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Pengadilan Negeri (PN),” tukasnya. (wm02/red)
Tinggalkan Balasan