LABUHA-PM.com, Sanksi karantina selama 14 hari menanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Halmahera Selatan, yang sudah terlanjur mudik lebaran Idul Fitri 1441 hijriah di luar Halsel. Selain dikarantina, mereka juga akan kembali bertugas dengan biaya makan minum ditanggung sendiri.

Tak tanggung-tanggung rumah susun warga (Rusunawa) desa Panambuang kecamatan bacan Selatan dipilih sebagai tempat karantina para ASN Halsel, yang tak mengindahkan instruksi Pemda terhadap larangan mudik.

“Ini instruksi ketua Tim Satgas Covid-19 Bapak Bahrain Kasuba, langkah ini diambil karena sebelumnya sudah ada larangan mudik bagi ASN Halsel untuk tidak keluar daerah, belum lagi mempertimbangkan situasi peningkatan kasus corona di Maluku Utara, khususnya Kota Ternate yang sekarang masuk dalam Zona merah, sehingga harus dikarantina selama 14 hari,”tegas Sekretaris Satgas Covid-19 Halsel Daud Djubedi mengulang instruksi Bupati Halsel Bahrain Kasuba, Kamis (28/05).

Daud yang juga kepala BPBD Halsel ini menambahkan, kewaspadaan serta ketegasan dalam memerangi Covid-19 diutamakan. “Siapapun yang saat ini berada di zona merah, dan masuk Halsel tetap dikarantina tanpa alasan, sebab Halsel sendiri sudah terdata 7 orang positif Covid-19, sehingga kewaspadaan dan ketegasan kita utamakan,”cetus mantan Kabag Humas Setda Halsel ditemui di Posko utama Tim Satgas Covid-19 Halsel.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah setempat mengeluarkan edaran larangan bepergian hingga mudik lebaran ke luar Halsel, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Halsel. (echa/red)