Bupati Taliabu Didesak Aktifkan Kades Samuya

TALIABU-PM.com, Kuasa hukum Kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur (Taltim), Mustakim La Dee, mendesak Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), H. Aliong Mus untuk mengaktifkan kembali Mahyudin Sinondeng sebagai kades.
"Sebagaimana keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon tertanggal 18 Maret 2020 yang telah membatalkan Keputusan Bupati Pulau Taliabu No: 84 tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur Mahyudin Sinondeng dan pengangkatan Plt camat Taliabu Timur selaku Penjabat Kepala Desa,"ungkap Mustakim La Dee.
Dijelaskan, meskipun pemda akan
melakukan upaya hukum banding atau kasasi terkait hasil putusan PTUN Ambon yang
mengabulkan permohonan penggugat, namun, pemda harus melaksanakan putusan
pengadilan yang mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan bupati No:
84 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya,
Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu tertanggal 1 Juli 2019. "Prinsipnya
laksanakan itu putusan karena dalam amar putusan itu walaupun dong ajukan upaya
hukum banding maupun kasasi, tetapi kepala desa tetap harus menjabat, karena
itu perintah putusan pengadilan,"jelasnya.
Pihaknya menilai upaya hukum banding
maupun kasasi yang akan ditempuh Pemkab Taliabu, sebagaimana disampaikan kabag
hukum di beberapa media baru-baru ini sangat tidak memiliki ruang untuk
memenangkan kasus tersebut. Ini disebabkan karena BPD Desa Samuya dan anggotanya
telah mengakui bahwa mereka tidak pernah melakukan musyawarah atau mengusulkan
pergantian kepala desa. "Dalam fakta persidangan Ketua BPD dan 5 orang anggota
BPD menyatakan tidak pernah melaksanakan musyawarah dan mengusulkan pemberhentian
kepala desa. SK pemberhentian kades Samuya juga nyata cacat subtansial,"sebutnya.
Dikatakan, dalam konsideran SK Bupati
Pulau Taliabu No 84 tentang Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Kades
Samuya dengan jelas dasar dalam memperhatikan menggunakan nomor surat camat sebagai
dasar pemberhentian dan sangat jelas menjadi proses pemberhentian Kades Samuya
adalah dugaan penjualan raskin. "Sementara berdasarkan fakta-fakta hukum
dalam persidangan dan pertimbangan hukum, majelis hakim yang didasari dari
hasil audit Inspektorat yang disampaikan oleh Andarias Barunggu dan sekdes yang
menjual beras adalah sekdes, bukan kepala desa, sehingga pemberhentian kades
dengan dasar itu dinilai keliru,"semprot Mustakim.
Dirinya juga menyarankan penjabat
kepala Desa Samuya yang juga Camat Taliabu Timur untuk tidak melaksanakan
kewenangan penjabat, karena sekarang telah resmi dikembalikan jabatan kepala
desa meskipun ada upaya hukum banding. "Kamipun siap akan melakukan
kontra memory banding terhadap banding yang dilakukan Bupati Pulau Taliabu
melalui kuasa jaksa pengacara negara,"cetusnya.
Pihaknya mengancam akan melakukan
langkah hukum terhadap Pj. Kades Samuya jika masih menjalankan tugas-tugas dan
fungsi sebagai Pj. Kades Samuya. "Pejabat kepala desa jangan coba-coba
melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa karena kepala desa Samuya telah resmi
meskipun ada upaya hukum,"tegasnya.
Dalam amar putusan itu jelas, apalagi
berhubungan dengan persoalan-persoalan administrasi. "Jadi ini sangat
sensitif kami sarankan jagan, kalaupun sampai terjadi maka kami akan melaporkan
ini secara pidana,"tandasnya.(Cal)
Komentar