TALIABU-PM.com, Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Aliong Mus diminta mematuhi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah memerintah untuk mengaktifkan Kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur Mahyudin Sinondeng.

“Hasil gugatan ke PTUN atas  pemberhentian Kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Mahyudin Sinondeng pada Juli 2019 lalu oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus berhasil dimenangkan pihak Kades karena itu Bupati tidak punya alasan untuk tidak menindaklanjuti keputusan tersebut”beber Mustakim La Dee, Kuasa Hukum kades Samuya kepada posko malut melalui via seluler, senin (15/6).

Kata dia, gugatan atas pemberhentian kliennya sudah jelas dan tegas dituangkan dalam keputusan perkara No. 40/G/2019/PTUN, tertanggal 18 Maret 2020 lalu. Dimana PTUN Ambon sesuai fakta amar putusannya telah menyatakan Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 1 juli 2019 dinyatakan batal demi hukum. “Keputusan PTUN ini dengan tegas  meminta Bupati Aliong Mus agar kembali mengaktifkan Mahyudin Sinondeng sebagai Kepala Desa Samuya periode 2018-2024″tuturnya.

Ia menyampaikan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus telah nyata salah menerbitkan objek sengketa pemberhentian Kades Samuya yang mana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim PTUN Ambon menyatakan tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tersebut cacat secara prosedural dan cacat secara substansial. “Jadi kades Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Mahyudin Sinondeng harus diaktifkan kembali, tidak ada alasan untuk Bupati melambatkan proses pengaktifan Kades Samuya”tegas Mustakim. (Cal/red)