MABA-PM.com, Bagi calon Bupati dan Wakil Bupati, Halmahera Timur melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah, tahun 2020, minimal mengantongi jumlah e-KTP 5.797 jiwa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Haltim, Mamat Jalil mengatakan, calon bupati perseorangan harus memiliki dukungan berupa e-KTP minimal sebanyak 5.797 jiwa dan tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan.

“Jumlah dukungan 5.797 jiwa tersebut harus dibuktikan dengan salinan KTP elektronik dan mengisi foum B.1 KWK perseorangan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata, Mamat kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Kata dia, hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang pencalonan Pilkada, yang menyebutkan jika Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada pemilu terakhir sampai dengan 250.000 maka jumlah dukungan calon independen adalah sebanyak 10 persen.

“Sementara untuk DPT yang dijadikan acuan dalam penentuan jumlah dukungan adalah DPT pemilu terakhir, yaitu DPT pada saat Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019,” katanya.

Dia juga mengatakan, pada pemilu 2019 jumlah DPT di Haltim adalah 57. 970, sehingga 10 persen dari jumlah DPT tersebut adalah 5.797.  Meski jumlah dukungan minimal sudah ditetapkan, namun pihaknya menyarankan, agar jumlah dukungan tersebut dilebihkan, untuk mengantisipasi adanya penduduk yang sudah tidak lagi memenuhi syarat dalam DPT saat dilakukan verifikasi faktual.

Dirinya juga mengaku, walaupun sejauh ini belum ada calon perseorangan maupun tim yang datang ke KPU untuk berkonsultasi, maupun menanyakan syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan, akan tetapi hal tersebut merupakan tanggung jawab KPU untuk disampaikan.

“Dalam syarat PKPU Nomor 15 tahun 2019, dimana sesuai tahapan, jumlah syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan akan ditetapkan 26 Oktober 2019, sementara untuk penyerahan syarat dukungan sendiri bagi calon perseorangan mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020,” katanya. (zhar/red)