LABUHA- PM.com, Calon perseorangan Jaya Lamusu- Ali Jaidun (Jaya-Aja), Senin (02/03/2020) mengikuti sidang perdana penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Hadir dalam sidang tersebut Ketua dan anggota Bawaslu Halsel, Komisioner KPU Halsel, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Jaya Lamusu-Ali Jaidun (Jaya-Aja) didampingi Kuasa Hukum nya, Yusman Arifin. Kuasa hukum Jaya-Aja, Yusman Arifin dalam membacakan materi pemohon menyampaikan 10 item yang didalilkan dalam perkara tersebut.

Dalam materi pemohon tersebut intinya calon perseorangan tetap menolak secara tegas statement Ketua KPU Halsel, yang menyatakan gagalnya transfer data dukungan pemohon dari Silon offline ke sistem informasi pencalonan (Silon), disababkan terdapat data KTP ganda identik yang diinput secara berulang-ulang, sehingga alasan yang digunakan ketua KPU itu tidak masuk akal, menyesatkan dan tentunya sangat prematur.

Berdasarkan uraian tersebut pemohon meminta Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk menjatuhkan putusan, antara lain; (1), Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, (2), Membatalkan nota pengembalian dokumen dukungan bakal calon perseorangan Jaya Lamusu-Ali Jaidun pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 yang diterbitkan oleh KPU pada pukul 22.30 WIT hari Minggu 23 Februari 2020. (3), Meminta kepada KPU Halsel untuk menerima kembali penyerahan dokumen dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Jaya Lamusu-Ali Jaidun yang terdiri dari formulir model B.1- KWK Perseorangan, formulir model B.1.1- KWK Perseorangan dan formulir model B.2 – KWK Perseorangan.

Kemudian (4), Meminta kepada KPU Halsel untuk melakukan pendampingan transfer data dukungan dari data manual ke Silon kepada pemohon (Bakal Calon perseorangan), Jaya Lamusu-Ali Jaidun. Dan (5), Meminta kepada KPU Halsel untuk melaksanakan putusan ini. (echa/red)