LABUHA-PM.com, Tiga terdakwa pelaku pemerasan yang mengatasnamakan Kejaksan Negeri Labuha, divonis 6 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Labuha, karena terbukti bersalah memeras kepala Puskesmas Saketa Darmo Umar, dengan nilai kerugian Rp. 50 juta.

Ketiga pelaku tersebut yakni Direktur Korps Perjuangan Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara (Malut), Muhammad Safrudin alias Amat Edet, dan Kepala Bidang Intelejen dan Investigasi DPD KPPPI Halsel, Ruslan Abdu alias Lan, serta Abdila Amin oknum wartawan disalah satu media online.

Ketua majelis hakim pengadilan Negeri Labuha Erny memutus dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, sebagaimana Jaksa Penuntut Umum Kejari Halsel Rizky Septa Kurniadhi yang menuntut para tersangka dangan tuntutan 9 tahun pada sidang putusan yang diselenggarakan pada Rabu 26 Mei 2020 di PN Labuha

“Ketiganya disangkakan melanggar pasal 368 Jo. Pasal 55 ayat (l) ke-l KUHP atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (l) ke-l KUHP. Namun diputus PN 6 tahun, kami menerima putusan tersebut, ini sekaligus pelajaran bagi orang – orang yang sering meminta – minta uang mengatasnamakan APH atau ASN dan sebagainya, Hukum sudah menyiapkan hukuman tinggi terhadap pelaku pemerasan, semoga tidak ada lagi kasus serupa,”tegasnya ditemui di ruang kerjanya Kamis (28/05).

Kasus ini terbongkar ketika ketiga tersangka menjalankan aksinya bulan Desember lalu, mengatasnamakan oknum jaksa Kejari Halsel, ketiganya meminta uang Rp 50 juta ke kepala Puskesmas saketa Darmo, merasa takut Darmo memberikan uang yang diminta ketiga pelaku, belakangan kasus Darmo melaporkan kasus tersebut ke Polres setempat. (echa/red)