Kusubibi, sebuah desa pesisir yang terletak di Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan ber-ubah menjadi tempat yang berbahaya untuk ditinggali masyarakat sejak hadirnya para pemodal lokas maupun nasional menggarap hasil bumi di sana.
Desa yang dulunya dikenal asri karena dikelilingi pepohonan hijau, kini dipenuhi dengan limbah akibat dari produk puluhan rendaman matrial emas yang menggunakan racun sianida. Tempat prostitusi di areal pengolahan biji emas (tromol) dan peredaran minuman keras dalam jumlah banyak adalah pemandangan yang sudah biasa.
Dampaknya akan dirasakan langsung generasi Desa Kusubibi, karena masyarakat yang sudah terseret dalam pusaran dan iming-iming para pemilik modal yang mengerup hasil alam di sana.
Hasil penelusuran jurnalis poskomalut.com bersama beberapa media lainnya berhasil menemukan beberapa fakta yang bikin takjub.
Ada sekelompok pemuda di Desa Kusubibi dengan santai dan bebas mengonsumsi minum keras jenis cap tikus meski dalam bulan suci ramadan.
Selain itu, diketahui bahwa beroperasi sejak 2020 lalu, tambang emas di Kusubibi hingga saat ini masih berstatus ilegal. Meski ilegal, keberadaan tambang rakyat itu disebut cukup membantu perekonomian masyarakat pesisir lingkar tambang. Banyak warga dari luar Desa Kusubibi menggantungkan hidup mereka di tambang rakyat itu.
Hal yang tidak bisa dihindari dampak dari aktivitas tambang secara ilegal adalah kerusakan lingkungan. Mulai dari ekosistem terumbu karang dan ikan di pesisir Bacan Barat yang ikut terdampak akibat dari rendaman menggunakan cairan beracun.
Sejumlah warga yang enggan mau namanya disebutkan kepada awa media mengungkapkan keterlibatan tokoh Pemuda Desa Kusubibi yakni, Sofyan Husen dan Dula Rumau dalam mem-backup puluhan rendaman milik pemodal.
Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah dikonfirmasi mengutarakan, sejak dirinya diberhentikan sementara pada 29 Juni 2021, kemudian kembali diaktifkan 29 Agustus 2022 lalu berselang tiga bulan, kemudian pada November di tahun yang sama dirinya ikut pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahap II dan kembali terpilih untuk periode ke dua.
Sejak dilantik pada 19 Januari 2023, dirinya mengaku tidak lagi memiliki kewenangan pada tambang emas ilegal, karena seluruh kewenangan telah dikembalikan ke tokoh adat Desa Kusubibi.
“Sejak diberhentikan dan kemudian kembali aktif sampai terpilih periode ke dua ini, seluruh kewenangan sudah saya serahkan sepenuhnya ke tokoh adat,” tutur Muhammad Abdul Fatah, Minggu (9/4/2023).
Mantan Ketua Pemuda dan BPD Kusubibi menambahkan, selama rendaman beroperasi belum ada sedikitpun retribusi yang diberikan ke desa. Bahkan, pemberitahuan kepada dirinya selaku pemimpin desa tidak di akukan oleh sejumlah pengusaha rendaman.
“Sejauh ini, rendaman yang beroperasi tidak ada sepersen pun disetorkan ke desa sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD). Padahal, para pengusaha rendaman ini meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan