Dana Desa di Tidore Sudah Dapat Digunakan untuk Covid-19

Kepala DMPD Tidore Abdul Rasyid

TIDORE-PM.com, Penggunaan dana desa untuk kepentingan penanganan pencegahan covid-19 di setiap desa sudah dapat dilakukan sekarang, seperti kebutuhan pembangunan posko, pembelanjaan APD maupun lainnya. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan, Abd Rasyid, dalam sosialisasi penanganan covid-19  kepada para kepala desa dan lurah se Kecamatan Oba Tengah, beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Muhammad Senin. DPMD sudah memberikan ruang kepada para kepala desa untuk segera menggunakan dana desa terkait dengan perbelanjaan kebutuhan dalam penanangan Covid-19, seperti pembangunan posko, penyediaan masker, menyiapkan tempat cuci tangan. “Bagi desa yang sudah membelanjakan kebutuhan tersebut buktinya tinggal dibawa ke DPMD untuk dilakukan perubahan APBDes secara bersama,’kata Abdu Rasyid.

Terkait pergeseran dana desa untuk penanganan Covid-19 juga sudah ada rujukan yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT tentang Desa Tanggap Covid-19, serta penegasan padat karya tunai.

“Untuk besaran anggarannya kita berikan ke masing-masing desa dengan jumlah yang bervariasi. Jadi mulai dari 50 juta sampai 100 juta tergantung jumlah penduduk di masing-masing desa tersebut,"ujarnya.

Sementara itu  Wakil Wali  Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Soasio, Adam Saimima, mengimbau agar dana desa benar-benar fokus dalam penanganan covid-19. Harus mengikuti aturan sehingga tidak menyalahgunakan anggaran tersebut, serta tidak memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Soasio Adam Samima, juga mengatakan ketentuan hukum terkait pengalihan anggaran desa, baik dana desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) agar benar - benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam  pencegahan penyebaran covid-19. "Saya juga meminta kepada perangkat desa untuk menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dalam pembuatan laporan pengalihan anggaran desa agar tidak terjadi kesalahan,"kata Samima.(mdm/red)

Komentar

Loading...