TIDORE-PM.com, Mekanisme perhitungan penganggaran rehabilitasi pekerjaan tembok tanjung Tongowai dan Seli, akan dibayarkan setelah seluruh progress pekerjan usai dikerjakan. Mekanisme ini digunakan karena kerusakan itu masuk dalam kategori bencana.
Demikian disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tidore Kepulauan, Abudrahim Achmad, kepada Posko Malut kemarin. ’’Kita akan bayarkan kepada rekanan setelah pekerjaan usai. Setiap hari petugas lapangan berada di lokasi untuk menghitung,’’ kata Abdurahim.
Alur pencairan sendiri jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan barulah pihaknya membuat surat keputusan untuk disampaikan ke wali kota. “Selanjutnya disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dilakukan pencairan,’’ ungkap Abdurahim.
Mekanisme ini bersandar pada peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 59 Bab VIII pengadaan khusus dalam rangka penanganan darurat serta peraturan lembaga nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan darurat.(mdm)
Tinggalkan Balasan