TIDORE-PM.com, Sikap Aprima Tampubolan, tersangka kasus pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Tidore (Tikep) Muhammad Sinen yang mengadukan penyidik Polres Tidore ke  Kompolnas, Propam dan  LPSK, tidak membuat gemetar para penyidik. Pasalnya, pihak penyidik tetap mengacu pada prosedur pemeriksaan dan fakta yang ditemukan dalam penanganan kasus  Aprima.

Kasat Serse Polres Tidore, AKP Dedy Yudanto SIK kepada Posko Malut mengatakan, penanganan perkara tersangka Aprima pada kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Wawali Tikep sudah dijalankan dan tidak terbukti, baik itu dukungan CCTV yang diperiksa di Lab Forensik Makassar dan dalam pemeriksaan tidak ada penghapusan data perekaman.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur dan fakta yang ditemukan maka di SP3 , jika pelapor tidak puas maka segera menempuh langkah Pradilan kepada penyidik tetapi ini tidak dilakukan Aprima,’’ Kata Dedy.

Dedy menegaskan, penyidik tidak berani bermain kasus, apa lagi sengaja merekayasa sebuah permasalahan Pidana. Sebab, segala bentuk permasalahan seluruh dipertanggungjawabkan,  sehingga tuduhan Aprima silakan saja dilakukan mau ke mana saja, dari ketidakpuasan Aprima baru satu surat yang kami jawab yaitu dari pihak LPSK.

“Kasus yang dilaporkan Muhammad Sinen kepada Aprima selang waktunya cukup jauh. Dimana keluarnya SP3 kasus laporan Aprima karena tidak terbukti di Agustus sedangkan laporan balik Muhammad Sinen di bulan Oktober, maka dari itu perlu dipahami bahwa status tersangka Aprima saat  ini dengan kasus yang berbeda bukan soal dugaan pengeroyokan,’’ urai Dedy. (mdm/red)