SANANA-PM.com, DPRD Kabupaten (Dekab) Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya mengalah, dan membahas dokumen kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2020, Selasa (26/11). Sebelumnya, anggota Dekab sempat bingung dengan dualisme dokumen KUA dan PPAS 2020.

Anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Kepsul, M. Natsir Sangadji yang dikonfirmasi wartawan koran ini mengatakan, DPRD harus membahas anggaran karena, berdasarkan edaran Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD, seluruh provinsi dan Kabupaten kota harus menyelesaikan APBD paling lambat 30 November lusa. “Edaran mendagri semua Kabupaten/Kota harus selesai tepat waktu, hingga itu kami harus percepat pembahasan, karena waktu tinggal kurang lebih empat hari,” kata Natsir.

Dia menambahkan, DPRD tidak punya kepentingan politik apapun dengan pembahasan anggaran tersebut. DPRD hanya berkepentingan pembangunan bisa berjalan dengan baik. “Kalau ditunda maka pembangunan akan terhambat, kami tidak menginginkan itu terjadi, sebab yang rugi adalah masyarakat,” jelasnya.   

Sementara, Ketua KNPI Kepsul Saiful Sibela menilai, ada yang tidak beres dengan anggota Dekap Kepsul, khususnya pimpinan dan anggota Banggar, apalagi KUA dan PPAS 2020 yang dibahas Banggar saat ini adalah draf hasil revisi. “Kami menduga mereka suda masuk angin, karena bahas dokumen yang tidak disampaikan lewat paripurna. Kalau pun dengan terpaksa DPRD harus bahas KUA-PPAS, tapi harusnya yang dibahas adalah KUA-PPAS yang sudah pernah dibahas oleh DPRD sebelumnya, bukan bahas yang hasil revisi,” pungkasnya. (fst/red)