Kuntu: Sampai Sekarang, Saya Gunakan Mobil Pribadi

Deprov Malut Minta Kejati Tarik Paksa Aset Mobdin

ilustrasi-mobil-dinas

TERNATE-PM.com, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud mendesak Kejaksaan Tinggi Malut agar menarik paksa terhadap sejumlah aset berupa mobil dinas (Mobdin) yang masih dikuasai pihak lain dan mantan pejabat. Pasalnya kendaraan tersebut merupakan aset daerah sehingga harus dikembalikan.

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, ada beberapa aset mobil dinas dengan harga ratusan juta, bahkan mendekati miliar rupiah itu masih dipakai para mantan pejabat. ”Saya lihat ada beberapa kendaraan mobil dinas yang masih tercatat aset Pemprov, tapi masih ada di tangan mantan pejabat, dan belum dilakukan penarikan,” bebernya.

Akibatnya, politisi PDI-P ini bahkan mengaku hingga sejuah, selaku pimpinan DPRD  belum diberikan fasilitas Negara oleh Pemerintah Provinsi berupa mobil Dinas." Ngoni (Kalian) lihat saja, pimpinan DPR satu ini pakai mobil pribadi bukan mobil dinas,"tandasnya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga dikonfirmasi, Selasa (19/1) mengaku, sejauh ini telah dilakukan penarikan mobil dinas sebanyak 7 unit mobil bermerek Fortuner dan Toyota Inova serta 1 unit sepeda motor. Jika totalkan atau dinominalkan, sebanyak Rp 2,7 milyar. Richard menambahkan, dari jumlah aset milik Pemprov itu masih tersisa 12 SSK yang belum dikembalikan para mantan pejabat yang pernah memakai transportasi milik Negara tersebut.

" Ya kita berharap bagi mereka yang belum kembalikan agar lebih kooperatif. Karena ini bisa kena tindak pidana penggelapan milik Negara atau Daerah," pungkasnya. (iel/red)

Komentar

Loading...