TERNATE-PM.com, Polres Ternate diminta lebih serius dalam menyelesaikan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan IL, oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut), terhadap AM (17) pada Kamis 13 Mei 2022 lalu di salah satu penginapan di Kecamatan Ternate Selatan.
Salah satu kuasa hukum korban (AM), Nurul Mulyani mengatakan, sesuai dengan janji Kaporles Ternate yang memberikan atensi terhadap kasus tersebut, maka harus menjadi prioritas untuk diselesaikan.
“Kami sebagai kuasa hukum memberikan apresiasi terhadap Kapolres Kota Ternate untuk menyelesaikan perkara ini, karena Kapolres sudah menjanjikan kasus ini adalah kasus antensi yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya kepada media ini, Rabu (29/6/2022) melalui via sambugan telpon WhatsApp.
Ia juga mendesak oknum Brimob dapat ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan tercela tersebut.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Wahyuddin mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sudah maksimal. Dan, direncanakan dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya.
“Hasil penyelidikan sudah maksimal dan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan