TERNATE-PM.com, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate melalui Dana Insentif Daerah (DID) akan memberikan bantuan ke 300 Industri Kecil Menengah (IKM) dan pedagang di Kota Ternate. Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Kota Ternate Hasyim Yusuf saat ditemui beberapa waktu lalu.
Kata dia, anggaran yang bersumber dari DID yang telah disahkan dalam perubahan APBD 2020 dengan besaran Rp 4,8 Miliar ini, diperuntukan dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat Kota Ternate di tengah pandemi Covid-19.
“Kita akan melihat kebutuhan-kebutuhan pelaku usaha , terutama Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai upaya pemulihan ekonomi. Akan ada bantuan berupa barang dan uang tunai yang ditargetkan akan menyasar 300 an IKM,” kata Kadis.
Selain itu, akan ada juga kegiatan pemberdayaan bagi pedagang-pedagang yang berjualan di beberapa titik di Kota Ternate. “Pedagang ini juga akan diberi bantuan insentif,” sebutnya.
Ditanya terkait mekanisme penyalurannya, kata dia akan dilakukan pendataan dan ditargetkan akan diagendakan pada Desember mendatang. “Saat ini kita lagi menghadapi momen Pilkada, untuk itu penyalurannya akan dilakukan pasca pungut hitung. Hal ini, sebagai upaya untuk meminimalisir ada anggapan miring masyarakat, bahwa kita mendukung kandidat tertentu,” tandas Kadis.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy menyebutkan Dekot akan mengawal ketat penyaluran DID ini. Sebab, kata dia potensi politisasi bantuan di masa Pilkada ini bisa saja terjadi. “Kita berharap dinas terkait bisa menyalurkan bantuan ini tanpa ada embel-embel politisasi,” kata Muhajirin.
DPRD juga, kata dia akan meminta laporan dari beberapa dinas yang memperoleh DID ini, untuk bisa memberi laporan sebelum maupun sesudah penyaluran bantuan. “Kita akan minta laporan dinas terkait soal realisasi DID ini,” sebutnya.
Untuk diketahui, besaran DID yang diperoleh Kota Ternate dari Pemerintah Pusat senilai Rp 14 Miliar. Diperuntukkan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pemulihan ekonomi, yakni Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pariwisata, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (agh/red)
Tinggalkan Balasan