TERNATE–PM.com, Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Ternate (Pemkot), dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tana Air Maluku Utara (Malut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut atas dugaan kasus pajak material bukan logam dan bebatuan.
Laporan tersebut telah dilaporkan pada Senin kemarin yang sudah diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Malut Richard Sinaga.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tana Air Malut, Sudarso Wahid mengatakan pihaknya sudah membuat laporan pengaduan di Kejati Malut agar bisa menulusuri dugaan kasus pajak pungutan logam material sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Malut, ada kebocoran anggaran sebanyak Rpm 5 miliar di tahun 2017 dan 2018 yang tidak dipungut oleh Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah.
Dimana menurut Sudarso, berdasarkan informasi yang sudah di kafer dugaan kasus pajak material ini memang dipungut oleh Dispenda berdasarkan ketentuan Perwali Kota Ternate, dimana Perwali tersebut akan menetapkan harga material tersebut. “Mungkin itu yang tidak dipunggut oleh Dispenda ataukah sudah dilakukan penggutan tetapi tidak disetor ke kas daerah,” ungkap Sudarso kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Atas dasar tersebut sehingga diadukan ke Kejaksaan Tinggi Malut agar bisa ditelusuri dugaan kasus pajak penggutan logan material yang akan di punggut oleh Dispenda Kota Ternate. “Semoga pihak Kejaksaan Tinggi Malut dengan cepat melakukan pengkajian terhadap laporan yang telah dimasukan untuk segera ditindak lanjuti lebih lanjut,” katanya.
Selain itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Malut Richard Sinaga mengaku, untuk laporan tersebut sudah diterima terkait dengan dugaan kasus pajak penggutan logan material di tahun 2017 dan 2018 yang dilaporkan oleh LBH Pembela Tanah Air Malut
Untuk itu laporan tersebut akan dimasukan ke pimpinan agar secepatnya ditindak lanjuti. “Kami akan tetap konsen dari Pusat hingga tingkat paling bawah terhadap laporan pengaduan dari masyarakat,”pungkasnya.
Sementara Kadis BP2RD Ahmad Yani Abdurahman ketika dikonfirmasi Posko Malut via henpod mengatakan, itu menyangkut potensi pajak material bukan logam dan bebatuan yang di audit BPK Malut, jelas tidak ada penyelewengan. (sam/red)
Tinggalkan Balasan