TALIABU-PM, Diduga Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), pada tahun 2015 tidak melaksanakan pengadaan aset peralatan dan mesin berupa Cold Chain dan Solar Cell Senilai Rp. 640.250.000,00 yang sesuai dengan kontra.
Berdasarkan hasil audit badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara (Malut), No. 21.B/LHP/XIX.TER/6/2016, tertanggal 23 Juni 2016, Pemerintah Daerah (Pemda), Pulau Taliabu menyajikan realisasi belanja peralatan dan
mesin dalam laporan realisasi anggaran tahun 2015 sebesar Rp. 640.250.000,00
atau telah direalisasikan 74,48% dari anggarannya sebesar Rp. 715.000.000,00 dan realisasi
belanja terdapat pada dinas kesehatan dan keluarga berencana Pulau Taliabu untuk pengadaan peralatan cold chain dan solar cell.
Menurut Kadis Kesehatan dan Keluarga Berencana Pulau Taliabu tahun 2015,
pengadaan barang tersebut nantinya akan dikirim dan dimanfaatkan ke empat Puskesmas.Pengadaan cold chain dan solar cell dilaksanakan oleh CV ARA sesuai dengan Kontrak No.137.PB/SPJ/PPK-DINKES/PT/2015 tanggal 21 September 2015 nilai
kontrak sebesar Rp715.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan 111 hari kalender, terhitung sejak penerbitan Surat Pesanan No.137.PB/PLS/DINKES-PT/2015, tanggal 21 September 2015 sampai dengan 30 Desember 2015.
Tidak ada addendum atas
pekerjaan tersebut. Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan berita acara pembayaran 100% No.14/BAP/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015. Berita acara serah terima barang No. 440/75/BASTB/DINKES- KB/PT/XII/2015, tanggal 11 Desember 2015; dan berita acara pemeriksaan Pekerjaan No.440/75/BAPP/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilakukan sebesar 100% atau senilai Rp.715.000.000,00 melalui SP2D No.1489/SP2D.-LS/1.02.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa menemukan permasalahan sebagai berikut. Proses pelaksanaan pengadaan barang tidak sesuai dengan ketentuan dari hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana diketahui bahwa pengadaan barang tersebut tidak ditangani
langsung oleh pemilik CV ARA. Pihaknya menjelaskan pernah memanggil pihak
CV ARA terkait tidak segeranya pengiriman barang tersebut, namun yang hadir dalam pemanggilan tersebut adalah Sdr Art bukan Sdr HTO selaku Direktur.
Dari keterangan Sdr Art diketahui bahwa setelah dana cair dari BUD, seluruh dana
tersebut langsung ditransfer kepada Sdr Ant untuk dibelanjakan barang-barang
tersebut. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut
terindikasi dipinjam benderakan oleh CV ARA kepada pihak lain.
Terkait dengan permasalahan ini, Kepala dinas kesehatan dan keluarga berencana mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut sampai sejauh itu. Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, Tim Pemeriksa telah melakukan pemanggilan kepada Direktur CV. ARA. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Pengadaan barang diterima tidak sesuai dengan kontrak dan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 24 Februari 2016 diketahui bahwa dari empat unit yang dipesan baru datang tiga unit, namun ketiga unit barang yang sudah dikirim tanpa
disertai dengan komponen utama berupa baterai sehingga barang yang sudah dikirim tersebut belum dapat dimanfaatkan dan masih tersimpan dalam gudang. Kemudian, pada Pemeriksaan Terinci, Tim Pemeriksa kembali melakukan pengecekan fisik
pada tanggal 3 Juni 2016 dan didapatkan kondisi barang tersebut masih sama saat pengecekan fisik pertama.
Jika mengacu pada dokumen kontrak atas pekerjaan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak lump sum karena sifat pekerjaan berorientasi pada keluaran (output based) dan pembayarannya pun harus
mengikuti besaran output based yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Harga satuan yang digunakan adalah per unit barang, sehingga Tim Pemeriksa mengalami pembatasan ruang lingkup karena tidak dapat melakukan penghitungan atas nilai barang yang sudah diterima untuk mendapatkan nilai kurang volume. Atas permasalahan tersebut dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian sebesar nilai keseluruhan kontrak dikurangi dengan PPN dan PPh sebesar Rp640.250.000,00 (Rp715.000.000,00 – Rp65.000.000,00 – Rp9.750.000,00).
Terpisah, Inspektur inpektorat Pulau Taliabu, Jufri Syahruddin ketika di konfirmasi terkait berita ini melalui via watsapp, pihaknya belum menjawab hingga berita ini di krimkan ke redaksi. (Cal/red).
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 29 Oktober 2019, dengan judul ‘Diduga Pengadaan Cold Chain Tidak Sesuai Kontrak’
Tinggalkan Balasan