TERNATE-pm.com, Oknum Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara (Malut), IM dipolisikan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (9/11/2022).

Informasih yang diterima media ini, sekitar pukul 22.40 WIT malam, korban F (35) yang juga isteri IM diperiksa Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kurang lebih dua jam.

Sebelum ke PPA, korban terlebih dahulu membuat laporan resmi di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, sekitar pukul 21.50 WIT malam. Setelah itu korban diarahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum et repertum.

F kepada awak media mengatakan, dirinya dianiaya Ketua KNPI Provinsi Malut, IM di depan Kantor Disperindag Kota Ternate, sekitar pukul 19.30 WIT atau usai ba’da Magrib.

IM nekat melakukan kekerasan lantaran diduga terbakar api cemburu. Selain cemburu, kata korban, pelaku juga beberapa kali menelpon dirinya, namun tidak merespon.

“Dia lakukan tindakan penganiayaan itu lantaran entah cemburu, dan menelpon saya tidak angkat,” kata korban yang tidak mau namanya disebut.

Penganiayaan dilakukan IM dengan cara menarik jilbab, menampar dan mencubit paha korban bagian kanan. Lantaran tidak terima korban lalu ditemani kakaknya serta dua teman mendatangi SPKT Polres Ternate untuk membuat laporan resmi.

“Selesai visum saya lalu dipanggil ke PPA untuk dimintai kronologis,” akunya dengan wajah cemas.

Lebih lanjut, saat di Kantor Polres Ternate terduga pelaku juga datang dan melontarkan bahasa ke korban bahwa silahkan dilaporkan dan diproses.

Menanggapi itu, F berharap kepada Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) agar menindaklanjut laporannya dan diproses secara hukum yang berlaku. Tujuannya pelaku mendapatkan efek jera dan dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan kepada perempuan yang lain.

“Saya harap dia (IM) harus diproses agar mendapatkan efek jera,” tegasnya.

Korban mengaku menyesali perbuatan IM yang tidak wajar. Sebab menurutnya, hal sepele bisa dibicarakan dengan baik-baik, bukan langsung melakukan tindakan kekerasan.

“Karena perempuan itu harus dilindungi dan disayangi, bukan sebaliknya diperlakukan tidak terhormat. Intinya, kasus ini harus diproses secara hukum,”

Senada, kakak korban pun menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dialami adiknya harus diproses tanpa memandang status.

“Kami sangat berharap pelaku harus diberikan efek jera, karena perbuatan ini sangat merugikan adiknya,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolres) Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPDA Wahyuddin dikonfirnasi melalu WhatsApp maupun telepon untuk membenarkan laporan tersebut, namun hingga berita naik tayang Wahyuddin belum memberi respon.