TERNATE-pm.com, Mantan Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan berinisial B dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara (Malut).
Pejabat publik dengan pangkat AKBP dilaporkan atas dugaan penelantaran anak dan istri.
Tari, istri AKBP B, menerangkan anaknya tidak dinafkahi sudah hampir dua tahun terakhir. Lantas dirinya pun terpaksa melaporkan suaminya ke Polda Malut.
Selain itu, kata Tari, ia sudah bertahan sampai pada dua tahun ini, B tidak pernah mencari tahu kebutuhan anaknya.
Ia menyebut sudah pisah rangjang dengan B 2020 karena KDRT. Namun, keduanya belum resmi berpisah menurut hukum lantaran B menolak mengurus perceraian.
“Jadi secara hukum masih suami istri,”kata Tari, Selasa (17/1/2023).
Sementara, Roslan kuasa hukum Tari menambahkan, kliennya sampai saat ini masih berstatus istri sah AKBP B.
Sebenarnya klien nya tidak menginginkan masalah ini sampai pada proses hukum. Namun, upaya baik secara kekeluargaan maupun mediasi melalui institusi BNN sebanyak dua kali, tetapi tidak menemukan titik terang.
“Akhirnya langkah ini yang kami ambil, karena ini adalah langkah terakhir,” ucapnya.
AKBP B dilaporkan dengan dalil melanggar Pasal 9 maupun Pasal 49 huruf a Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT atau penelantaran anak dan istri. Tari memiliki satu anak laki-laki berusia 2 tahun 1 bulan.
“Anak satu lahir di Desember 2020 sampai hari ini tidak pernah dinafkahi, jadi kami laporkan ke Dit Reskrimum Polda Malut,” tandasnya.
Senada, Nurul Mulyani yang juga tim kuasa hukum Tari ikut angkat bicara. Advokad perempuan muda itu mengaku sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi.
Sebab, AKBP B merupakan pejabat publik yang paham akan aturan, tapi dengan sangaja lalai.
“Apalagi terhadap keluarga sendiri, yakni anak dan istri,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan