TERNATE-pm.com, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman akhirnya dipanggil tim Bidang Pidana Khsusu (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Orang nomor satu di Kota Ternate itu dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) tahun anggaran 2015-2019 dengan kerugian negara senilai Rp7 miliar lebih.

Sebelumnya, dalam penanganan kasus korupsi Perusda, Kejati Malut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni MI, mantan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan periode 2016-2018, TW selaku mantan Direktur PT Ternate Bahari Berkesan periode 2015-2016 dan RA selaku Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB).

“Baru kali ini, saya datang untuk memenuhi undangan,” kata Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman usai diperiksa penyidik bidang Pidsus Kejati Malut, Rabu (16/11/2022).

Kata Tauhid, sebagai warga negara yang baik, jika dipanggil kembali penyidik ia akan datang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Dade Ruskandar melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga membenarkan adanya pemeriksaan itu.

Richard menyatakan, panggilan terhadap M. Tauhid Soleman bukan klarifikasi tetapi pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus Perusda yang sudah ditangani.

“Bukan klarifikasi tapi pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Perusda,” ungkapnya.

Sekadaer diketahui, M. Tauhid Soleman diperiksa sebagai saksi dalam kasus Perusda karena saat itu menjabat sebagai Komisaris Ternate Bahari Berkesan.