TERNATE-PM.com, Kepolisian resort (Polres) Kota Ternate menjatuhi Pemberhentian Tidak Terhormat ( PTHD) terhadap personilnya, Senin (23/12/19) pada saat upacara pagi.
Wakapolres Juffri saat di temui, membenarkan pemberhentian tersebut. Pemberhentian itu di tujukan kepada 3 orang, satu orang diantaranya karena terlibat kasus narkoba dan yang duanya lagi karena Disersi. ” iya benar, Mereka diberhentikan tidak terhormat karena melanggar kode etik profesi “, katanya.
Namun tidak dilakukan prosesi upacara pencopotan seragam terhadap para personel yang melanggar disiplin dan tindak pidana. Sebab ketiga orang yang di PTDH itu tidak hadir dan demi situasi keamanan. “Tiga anggota kepolisian ini di copot baju dinasnya karena di ketahui terlibat kasus narkoba dan mangkir dari tugas (disersi),”ujarnya.
Ketiganya dipecat karena melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi polri dan pasal 12 ayat 1 huruf a, peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.
Tiga anggota kepolisian Mapolres Ternate yang dipecat ialah Edi Djunaidi Tuara dipecat pada 18 maret 2019, melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a, perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik prosesi kepolisian RI, pasal 21 ayat 3 huruf a dan pasal 22 ayat 1 huruf a. Edi di hukum pidana penjara selama 4 tahun atas kasus Narkoba. sedangkan Muhammad Irja dan Safrik Jufri, keduanya tersandung kasus meninggalkan tugas selama 30 hari. Keduanya melanggar pasal 21 ayat 3 huruf e.
Wakapolres menambahkan, kebijakan itu sudah di lakukan melalui sidang kode etik, dan akhirnya di putuskan pimpinan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Pemecatan ini tiga anggota ini, sambung juffri, merupakan satu kasus yang terjadi disepanjang tahun ini 2019 ini. “Kejadian ini menjadi koreksi bagi personil yang lainnya agar lebih waspada, lebih mawas dan berhati-hati agar tidak terjerumus bertindak merugkan diri, institusi dan keluarga ” tandas wakil kepala kepolisian resort. (Cr04/red)
Tinggalkan Balasan