DitPolairud Polda Malut Amankan Dugaan Destructive Fishing di Halsel

TERNATE-PM.com Personel
DitPolairud Polda Maluku Utara (Malut) dibawah kepemimpinan Kombes Pol. R.
Djarot Agung Riadi, S.I.K. dan tergabung di KP Gamalama XXX 3002, KP XXX 2003 telah
berhasil melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana Perikanan atau
Destructive Fishing, Rabu, (18/03/2020) di wilayah perairan Taliamu dan
Gunange, Halmahera selatan dengan menggunakan bom ikan sekitar pukul 00.30 WIT.
Penangkapan tersebut
diawali dengan adanya laporan Masyarakat kepada Personel KP XXX 2003 pada
Selasa, (17/03/2020) terkait dugaan
kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang berlokasi di
perairan pulau Taliamu dan perairan pulau Gunange.
Atas laporan tersebut, Personel kemudian
berhasil mengamankan dua LoangBoat tanpa nama dengan terduga pelaku sebanyak 11
orang yakni berinisial SA, D, NM, SM, RM, R, OH, DR, SW, KA, N dengan barang
bukti yang diamankan yakni dua Loangboat tanpa nama, Ikan kurang lebih 750 kg,
enam unit mesin tempel 40 PK merk Yamaha, dua Unit Kompressor, Empat set selang
dan dakor, serta dua unit masker.
Para pelaku diduga melanggar pasal 84 ayat 1
sub pasal 85 Undang - Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah
diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 45 tahun 2009, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00
(satu miliar dua ratus juta rupiah).
Kabidhumas Kepolisian Daerah (Polda) Malut,
AKBP AdipRojikan menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk lebih
mencintai alam dengan cara mengambil ikan dengan cara yang telah ditentukan.
Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa melaporkan tindakan
serupa kepada pihak berwajib apa bila kedapatan.
"Segera melaporkan kepada petugas apabila
menemukan kejadian/pengambilan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan,"
tegasnya. (OP-red)
Komentar