Ahmad Rumasukun : Tebusan Laporan juga ke KPK
Laporan Dugaan Korupsi DD Desa Sebelei Segera Ditindaklanjuti
TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016-2021 senilai Rp1,3 miliar yang diduga dilakukan Samiun Asari, Kepala desa (Kades) Sabelei, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana membenarkan laporan tersebut sudah diterima. Ia mengatakan, setiap laporan yang diterima bakal dipelajari.
"Yang pasti akan ditindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan yang diterima," ungkapnya, Selasa (5/7/2022).
Ketua tim hukum pelapor, Ahmad Rumasukun megaku, bakal mengawal kasus ini hingga selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita semua memahami betul bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu pelanggaran yang serius terhadap hak-hak sosial, dan ekonomi masyarakat terutama di tingkat desa," ujarnya.
"Iya, jadi tindak pidana korupsi tidak lagi dipahami sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa," imbuhnya.
Sehingga dalam upaya pemberantasannya, menurut dia, tidak boleh dilakukan secara biasa-biasa saja, tetapi harus lebih dari itu. Paling tidak, upaya atau cara-cara yang luar biasa yang dilakukan penyidik dalam hal ini Diterskrimsus Polda Malut.
Ini dimaksudkan agar laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat diusut atau ditelesuri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tidak pidana dimaksud.
"Kami tim penasihat hukum pelapor perlu menegaskan bahwa dalam hal paporan dugaan tindak pidana korupsi palapor dilindunggi secara hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan KUHAP pada pasal 1 angka 24 KUHAP," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, UU nomor 31 tahun1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara terang dan jelas memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Hal ini diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71/2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ahmad menilai, ancaman terlapor (oknum Kades) melalui pemberitaan dia media online pada 02 Juni 2022 adalah hal yang sangat tidak rasional, bahkan melanggar UU nomor 31 tahun1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000.
"Kami tim penasihat hukum pelapor meminta kepada Ditreskrismsus Polda Malut untuk segera memproses laporan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga perlu memberitahun bahwa tebusan laporan dari klien kami ke KPK RI," tegasnya.
Komentar