TERNATE -PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), Kamis (25/6/2020) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi (Kosmetik) yang tidak memiliki Izin edar atau tanpa Notifikasi BPOM di Kelurahan Dufa-dufa Kota Ternate.

Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili kepada wartawan mengatakan, tahap II ini dilakukan pemeriksaan kesehatan di Bid Dokkes Polda Malut, selanjutnya diserahkan tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan.“Tersangka 1 orang atas nama Jauhar Ali, alias Al, asal dari Desa Sangowo Pulau Morotai, yang tinggal di Kelurahan Dufa-Dufa,”aku Alfis.

Ia menuturkan, tersangka memesan Kosmetik tanpa izin edar dari Kota Makassar kemudian diperdagangkan di wilayah Kota Ternate.“Untuk BB sebanyak 564 picis berbagai merek, kalau dirupiahkan sebanyak Rp 50 Juta,”ujarnya.

Polisi berpangkat tiga bunga ini, menegaskan atas perbuatan tersangka dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1).“Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 1.500.000.000,”tegasnya.

Terpisah Kasi Pidum Kejari Ternate Junaedy kepada wartawan membenarkan, pihaknya menerima Tahap II dari Direskrimsus Polda Malut.“Hari ini kami terima Tahap II dari Polda Malut, dugaan kasus Kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, yang melibatkan 1 tersangka,”jelasnya. (Sam/red)