TERNATE-PM.com, Pemerintah pusat dalam tahun anggaran 2021 secara resmi telah menghapus alokasi Dana Kelurahan (DK) yang dianggarkan melalui APBN. Sebagai gantinya,setiap kelurahan bakal mendapatkan dana partisipatif pembangunan kelurahan (DPPK) dari APBD dan DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, yang diatur Permendagri No. 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sejalan dengan PMK No.8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan 2020.
Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate Ariandi Arif,Jumat (19/2/2021) pekan kemarin menjelaskan,untuk realiasi DPPK yang dianggarkan melalui APBD ditahun ini,menindaklanjuti adanya penghapusan dana kelurahan,dianggarkan sekitar 8 milliar yang diperuntukan bagi 78 Kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan.
Menurut Ariandi, realiasi anggaran DPPK yang dianggarkan melalui APBD ini,nantinya bakal ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota (Perwali) yang bakal diterbitkan pasca Walikota tepilih nanti,berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan dana tersebut.Sedangkan untuk pengunaan dana tersebut, Ketika terjadi pandemi, dana kelurahan yang semula hanya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kelurahan dan memberdayakan masyarakat di kelurahan, dapat di-refocusing untuk kegiatan lain. Misalnya, mendukung pendanaan pencegahan/dan penanganan Covid-19, serta memberi bantuan pada masyarakat miskin yang terdampak secara ekonomi.
“Ada beberapa aitem kegiatan,dan itu tentunya berdasarkan hasil dari FGD Camat dan Lurah,diuruikan sesuai kebutuhan masing-masing,”paparnya.
Sementara untuk realisasi dana tersebut kata dia, biasanya pada triwulan kedua. Dimana untuk besaran DPPK setiap kelurahan beragam. Sesuai jumlah penduduk,luadan wilayah,serta presntasi pajak masing-masing kelurahan.
“Yang pasti kalau pendapatan pajaknya besar,berarti dananya jiga akan besar,”sambungnya.
Dia juga memastikan realisasi dana keluarahan tahun anggaran 2020 kemarin, secara keseluruhan sudah 100 persen baik untuk tahap pertama dan kedua. Akan tetapi,untuk tahap kedua sendiri, tinggal hanya penyampaian laporan penggunaan anggaran masing-masing kelurahan.
“Kalau dana kelurahan hanya dua aitem kegiatan baik pembangunan dan fisik,nantinya jiga ada monitoring dilapangan terkait penyerapan dana tersebut,”pungkasnya.(Tal/red)
Tinggalkan Balasan