SANANA-PM.com, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), rupanya tidak mau ambil pusing dengan perintah DKP Provinsi Maluku Utara (Malut), yang telah memerintahkan untuk segera menghentikan proyek peningkatan fasilitas swering Sanana. Pasalnya, proyek milik Dinas pekerjaan umum penataan ruang perumahan dan kawasan pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), yang dibangun tepat di atas laut, kini terus dikerjakan. Bahkan proyek, proyek senilai Rp 1,4 miliar yang dikerjakan oleh CV Permata Membangun, dengan menggunakan Nomor kontrak 910.916/641/38.CK/DPUPRPKP-KS/VI/2019 tersebut, kini suda mulai masuk pada tahapan pengecoran ring balok.

Kepala DKP Kepsul, Adam Umasugi yang dikonfirmasi wartawan koran ini mengatakan, DKP Kepsul, belum dapat menghentikan proyek itu karena, belum ada perintah apun dari DKP Provinsi. “Kalau pun proyek itu, dilaksanakan tanpa ijin, tapi kami tidak bisa hentikan, karena kami tidak ada hak disitu, kecuali ada surat dari DKP Provinsi yang mendelegasikan kewenangan itu pada kami, sebab yang punya hak itu adalah DKP Provinsi,” katanya. 

Menurut Adam, Terkait proyek tanpa ijin tersebut, DKP Provinsi memang pernah berkoordinasi, namun hanya dalam bentuk lisan, makanya pihaknya tidak bisa mengambil langkah. “Kalau DKP Provinsi berkeinginan untuk kami hentikan proyek itu, maka harus pakai surat resmi, sehingga ada dasar, tidak bisa hanya melalui lisan,” pungkasnya. (rul/red)