Buyung: Pemilik Kapal akan Dipanggil Dimintai Keterangan

SOFIFI-PM.com, Pandemi covid-19 yang saat ini melanda seluruh wilayah di Indonesia, ternyata tidak menyurutkan aksi penangkapan ikan secara illegal di perairan Maluku Utara. Ini terbukti ketika DKP Provinsi Maluku Utara, menggelar operasi pengawasan di sekitar perairan Pulau Dama, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara.

Operasi pengawasan perairan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Buyung Radjiloen, didampingi Kabid Perikanan Tangkap, Abdulah Assagaf, bersama Satgas pengawas perikanan pimpinan Kasie pengawasan Abdullah Togubu, memergoki 3 (tiga) unit kapal jaring berukuran di bawah 30 GT, melakukan penangkapan secara illegal di perairan sekitar Pulau Dama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kapal jaring ini memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Jadi secara administrasi ketiga kapal ini memiliki dokumen yang sah, namun melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di luar area yang telah ditentukan,”ungkap Kepala DKP Malut, Buyung Radjiloen, dalam rilisnya, Senin (29/6/2020).

Buyung menjelaskan, dalam operasi ini 2 (dua) kapal berhasil diamankan yaitu KMN Nathania 01 dan KMN Keleteng, berukuran 30 GT. Sedangkan satu kapal lagi berhasil kabur setelah mengetahui adanya operasi pengawasan ini. Nahkoda kapal pada saat dimintai keterangan menyampaikan beberapa alasan keberadaan kapal, yaitu memasuki wilayah Loloda untuk mengisi perbekalan dan mengakui adanya kerja sama operasi bersama beberapa rumpon milik masyarakat yang di di perairan Pulau Dama.

“Keterangan dari nahkoda kapal, mereka hanya mengikuti perintah majikan untuk ke Pulau Dama, karena ada kerja sama pemilik kapal dengan pemilik rumpon. Begitu pengakuan nahkoda kepada petugas, “tulis rilis tersebut. Dari hasil pemeriksaan di dalam kapal ditemukan beberapa jenis ikan yang dijaring, di antaranya ikan sorihi (malalugis) dan ikan kembung tetapi dalam jumlah sedikit (dibawah 1 ton).

Setelah penyitaan dokumen, kapal-kapal ini diminta kembali ke Sulut dan menghentikan aktivitas penangkapan di perairan Maluku Utara. Ketiga kapal jaring ini kemudian dikawal petugas sampai batas perairan untuk kembali ke Manado (Sulut). ”Beruntung kapal-kapal ini baru saja tiba di perairan Pulau Dama dan dapat dihentikan aktivitasnya setelah operasi pengawasan ini digelar.

Sebagai tindak lanjut dokumen kedua kapal yang ditangkap sementara diamankan, dan pemilik kapal akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Rencananya pada Rabu besok,  pemilik kapal akan dipanggil ke Ternate untuk diperiksa.

DKP Malut, juga sudah berkoordinasi dengan DKP Sulut untuk melakukan pembinaan kepada pemilik kapal jaring ini agar tidak lagi mengulangi pelanggaran serupa. Juga adanya kesadaran untuk tidak melanggar wilayah penangkapan yang telah ditentukan. Dalam dokumen SIPI juga ditemukan penempatan izin yang tidak sesuai, dimana dalam SIPI d cantumkan wilayah penangkapan yang masuk perairan Maluku Utara. Padahal, semestinya merupakan wilayah yang dilarang karena bukan menjadi kewenangan pemprov Sulut. 

“Kami sudah mintakan kepada Pemprov Sulut untuk melakukan perubahan dan penyesuaian lokasi penangkapan ini. Secara resmi kami akan membuat surat kepada Pemprov Sulut, untuk penyesuaian lokasi penangkapan pada SIPI yang dikeluarkan. Ini juga mungkin menjadi satu alasan kenapa kapal-kapal jaring ini sampai masuk ke parairan kita, karena itu kami harapkan Pemrov Sulut dapat bekerja sama untuk melihat hal ini,”kata Buyung.

Selanjutnya DKP Malut akan memanggil Camat Loloda Kepulauan dan juga beberapa kepala desa terkait informasi adanya kerja sama pemanfaatan rumpon antara pemilik rumpon dan kapal-kapal jaring asal Sulut ini. Akan dilakukan penertiban dan memberdayakan pemanfaatan rumpon ini untuk aktivitas penangkapan kapal milik nelayan Maluku Utara. “Perlu kerja sama juga dengan pemerintahan setempat yaitu camat dan kepala desa untuk bersama-sama mendorong pemanfaatan sumber daya ikan yang ada untuk kepentingan daerah.

Maluku Utara sangat dirugikan dengan adanya aktivitas penangkapan kapal-kapal jaring ini, sehingga harus ditertibkan dan di ata kembali. Rencananya wilayah perairan Pulau Dama akan dikembangkan sebagai daerah penangkapan (fishing ground) kapal-kapal cakalang (pole and line) dan kapal jaring pajeko (mini purse seine) milik nelayan Maluku Utara.

Operasi pengawasan yang digelar DKP Provinsi Maluku Utara ini menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap maraknya aktivitas kapal-kapal jaring yang beroperasi di sekitar perairan Loloda. Untuk mengelabui operasi illegal kapal jaring ini, pihak DKP sengaja menggunakan kapal khusus mancing agar tidak nampak adanya operasi pengawasan. Strategi ini berhasil karena begitu didekati, kapal-kapal tersebut berhasil ditangkap.

Operasi pengawasan dilakukan selama 3 (tiga) hari, yaitu dari (26) s/d (28) Juni 2020 dengan sasaran target meliputi perairan Kahatola, Kabupaten Halmahera Barat, sampai perairan Pulau Dama, Kabupaten Halmahera Utara. “Operasi pengawasan perairan Maluku Utara akan tetap dilakukan meski dalam situasi pandemi Covid-19 di Maluku Utara.. “Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum seperti TNI-AL, Polairud Polda Malut dan juga Stasiun Pengawasan SDKP Ambon untuk terus meningkatkan operasi pengawasan di perairan Maluku Utara,”tegasnya.(iel/red)