TERNATE-pm.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate berjanji akan menindak tegas pengembang yang melakukan bukaan/penggusuran lahan di RT 12, Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
Kepala DLH Kota Ternate Muhammad Syafei, kepada poskomalut grup Minggu (23/3) mengatakan,setelah pihaknya bersama Komisi III DPRD Kota Ternate meninjau lokasi penggusuran, ia memastikan kegiatan tersebut akan berdampak dan mengganggu lingkungan sekitar, terutama perumahan yang dekat dengan lokasi bukaan lahan saat curah hujan tinggi.
“Kita dari pemerintah melihat dari sisi aturan dan regulasi. Pertama, apakah lokasi itu sudah sesuai dengan rencana tata ruang atau tidak kita harus kros cek kembali ke Dinas PUPR yang membidangi tata ruang,” katanya.
Namun ia meyakini lokasi bukaan lahan tersebut tidak memiliki izin.
“Senin kita akan cek secara detail dokumen perizinan. Saya yakin belum ada izin,” cetusnya.
Muhammad Syafei juga menegaskan, jika lahan tersebut tidak memiliki izin maka aktivitas akan dihentikan
“Kalaupun tidak sesuai tata ruang maka pengembang harus tetap melakukan upaya pengembalian kondisi, mengupayakan agar tidak memberikan dampak walaupun dia sudah duluan membuka lahan, tetapi akibatnya kan sudah berjalan,” ucapnya.
“Kalau dia (pengembang) melanggar atau tidak sesuai rencana tata ruang dan belum ada perizinan. Pertama, kita akan kasih setop. Kedua, dia harus melakukan pengembalian kondisi di lapangan sehingga mengurangi dampak yang sudah terjadi,” sambungnya.
Diketahui penggusuran lahan milik Suhri Hud ini mengakibatkan terjadi banjir dan luapan air saat curah hujan tinggu dua hari belakangan. Banjir membawa material gusuran hingga menghantam beberapa rumah warga.
Tinggalkan Balasan