TERNATE-pm.com, Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie (CB), dr. Shamsul Bahri dan sejumlah dokter lain diperiksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Mantan direktur RSUD CB diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

dr.Teguh Marjono usai pemeriksaan mengatakan, kedatangannya di kantor Kejati Malut untuk dimintai keterangan terkait dengan keterlambatan dan pemotongan TPP pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai non-PNS di RSUD CB.

“Semuanya sudah dijelaskan, kronologis sampai pada terjadi keterlambatan dan pemotongan TPP,” kata Teguh usai pemeriksaan kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/1/2023).

Dirinya menerangkan, TPP yang belum terbayarkan selama dua bulan pada tahun 2021, 10 bulan selama 2022 sampai pada terjadinya pemotongan TPP pada Januari-Februari di tahun yang sama. Pemotongan TPP selama dua bulan tersebut dengan jumlah Rp5 juta per orangnya.

Sementara, mantan Dirut RSUD CB, Samsul Bahri tidak dapat dikonfirmasi awak media karena telah lebih dulu meninggalkan kantor Kejati usai pemeriksaan.