TERNATE-PM.com, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Ternate, mencatat pertumbuhan investasi di kuartal I/2021 sebesar Rp 230 miliar terhitung Mei kemarin.
Peningkatan nilai investasi yang mengalami peningkatan ini, seiring dengan pertumbuhan sekor dibidang jasa perdagangan, terutama dengan kehadiran puluhan gerai Indomart, dan Alfamidi.
Kabid DPM-PTSP Kota Ternate, Nuryani Amra diruang kerjanya, Rabu (16/6/2021) menjelaskan, peningkatan nilai investasi kuartal I (satu), atau di triwulan satu tahun 2021 ini, tentunya menandakan pertumbuhan ekonomi terutama sektor jasa dan perdangan semakin membaik dan meningkat,ditengah situasi new normal pandemi Covid-19.
Realiasi nilai investasi yang mengalami peningkatan tersebut,tentunya diharapkan dapat menggenjot sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate. Akan tetapi soal itu tentunya lebih kepada intansi teknis terkait.
Dikatakan, realiasi nilai invetasi yang mengalami peningkatan Rp 230 miliar lebih, atau tiga kali lipat dari target ditahun kemarin yang hanya sebesar Rp 50 miliar. Diamana, untuk tahun ini, realiasi nilai investasi sendiri ditargetkan abesar Rp 100 miliar, dengan artian target yang ditetapkan oleh Pemkot ini mampu terlampaui tiga kali lipat pada kuartal I, per Mei.
“Tidak menutup kemungkinan sampai akhir tahun bisa mendekat Rp 500 milliar, atau bahkan bisa saja lebih,” ujarnya
Menurut Nuryani, pencapaian realisasi nilai investasi ini, selain diketahui melalui ijin usaha yang diterbitkan, juga diketahui melalui pelaporan PKPM yang disampaikan melalui aplikasi secara online ke pusat, yang diwajibkan dilaporkan oleh setiap pelaku usaha, setiap tiga bulan sekali. Dimana, penyammapaian laporan per triwulan ini, yang tentunya butuh kesadaran dari para pelaku usaha.
“Jadi memang banyak juga yang melaporkan.Kebanyakan ketika sudah mendapat izin, kemudian beroperasi tidak menyampaikan laporan, misalnya usaha perhotelan yang sebagian besar belum menyampaikan laporan triwulan, padahal sistemnya sudah kita permudah secara online baik izon dan laporanya,” ungkapnya
Ia bilng, penyampaian laporan per triwulan oleh pelaku usaha yang sering diabaikan itu, tentunya ada penerapan sangsi. Bisa pemberhentian usaha sementara, sampai ke pencabutan izin.
“Jadi minnimal tiap triwulan harus ada laporan supaya kita tahu bahwa usaha itu seperti apa, permasalahan di lapangan itu seperti apa,” pungkasnya.(Sm/red)
Tinggalkan Balasan