WEDA-PM.com, Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Halmahera Tengah, Bunyamin Hi Kahar, yang tidak lain adalah tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Palo Kecamatan Patani Timur, resmi mendekam di sel tahanan Polres Halteng. Mantan Kades Palo itu ditangkap tim Reskrim Polres Halteng, di salah satu desa baru-baru ini.
“Iya, mantan Kades Palo yang masuk DPO itu sudah kita tangkap dan saat ini sudah ditahan di sel,”kata Kasat Reskrim Polres, Halteng IPTU Effan Sulaiman. Bunyamin Hi Kahar alias Memet, ditetapkan DPO lantaran dua kali mengakir dari panggilan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2016. “Bunyamin masuk dalam DPO karena dua kali mangkir dalam panggilan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2016 lalu,”jelasnya.
Diketahui, dalam kasus penyelewengan DD itu penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Memet, selaku mantan Kades Palo. Dalam kasus tersebut tersangka bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang ia dilaksanakan.
Berdasarkan hasil audit ivestigasi Inspektorat Halteng dalam kasus penyelewengan DD di Desa Palo itu, kerugian negara mencapai Rp246.702 juta.(msj/red)
Tinggalkan Balasan