DPPKBP3A Tidore Jadwalkan Sosialisasi Perda Nomor 4
TIDORE-PM.com, Guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tidore Kepulauan, maka Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tidore Kepulauan akan melakukan sosialisasi peraturan daerah Nomor 4 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Kegiatan sosialisasi yang telah dijadwalkan pada bulan April 2021 ini melibatkan pihak Kejaksaan, Polres, dan Pengadilan. Tahap sosialisasi akan kami mulai dari daratan Oba,’’ kata Kepala Dinas DPPKBP3A Kota Tikep, Abd Rasid Abd Latif.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi Perda dimaksud bisa menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apalagi saat ini Pulau Maitara telah canangkan sebagai pulau bebas pornografi anak.
Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tidore Kepulauan tahun 2020 mencapai 14 kasus, 1 kasus pencabulan, pencabulan anak dibawa umur 1 kasus, persetubuhan 1 kasus, persetubuhan anak dibawa umur 2 kasus, penganiayaan anak dibawa umur 1 kasus.
Penelantaran anak 2 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 3 kasus, kekerasan perempuan di ranah publik 1 kasus dan 2 kasus pemerkosaan, tahun 2019 itu jumlah kasus 14 kasus, dibandingkan dengan tahun 2016 dan 2017, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih tinggi. Untuk tahun 2016, jumlah kasus tersebut mencapai 23 kasus sedangkan 2017 sebanyak 22 kasus.
“Atas persoalan ini maka pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi ini agar dapat menjadi catatan bagi masyarakat dan pencegahan akan penekan penurunan angka kekerasan makin berkurang secara maksimal,’’ akhir Abd Rasid Abd Latif. (mdm/red)
Komentar