Jika Terbukti, Panja Akan Rekom ke Pemda Tempu Jalur Hukum

WEDA-PM.com, Panja DPRD Halmahera Tengah (Halteng), akan melakukan verifikasi dan penelusuran terkait pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) oleh perusahan tanpa adanya persetujuan dari Pemda.

“Panja DPRD akan ungkap siapa yang menjadi aktor dalam pembebasan tanah yang menjadi aset pemda tersebut,”ungkap ketua Panja DPRD Halteng, Nuryadi Ahmad, Selasa (9/6/2020).

Nuryadin menyatakan, berdasarkan Surat dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), tanah Negara yang berada di beberapa titik di Wilayah Halteng, yakni Kelapa PNP di Desa Tilope Kecamatan Weda Selatan, dan lokasi Nuspera 1 dan Nuspera 2 di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah, secara yuridis telah di kembalikan oleh Negara kepada aaerah sebagai aset daerah. Maka pemanfaatan dari aset-aset tersebut harus mendapat persetujuan dari pemda.

“Yang terjadi saat ini seperti yang kita tau bahwa pemda tidak pernah dimintai persetujuan terkait dengan pemanfaatan tanah khususnya untuk lokasi Nuspera,” 4beber mantan ketua DPRD Halteng ini.

Politisi PDIP ini mengatakan, Panja DPRD secara institusi akan mengundang perusahaan untuk duduk bersama guna meminta keterangan.

“Jadi, apabila dalam penelurusan Panja nanti, terdapat ada oknum yang bermain dalam upaya pemanfaatan aset daerah itu secara sengaja maka panja akan meminta pertanggung jawaban dan merekomendasikan ke pemda untuk menempuh langkah hukum,” tandasnya.

Menurut Dia, langka Panja ini juga termasuk dengan lahan usaha dua di Daerah Trans Kobe Kecamatan Weda Tengah. Lanjutnya, berdasarkan informasi diterima DPRD, perusahaan telah melakukan pembebasan tetapi bukan pada pemilik lahan yang mengantongi sertifikat tanah.

“Pembayaranya pada orang yang melakukan pengkaplingan di lokasi trans. Ini tentu sebuah pelanggaran hukum atas hak seseorang, dan harus ada yang bertanggung jawab soal ini. Termasuk semua Kepala Desa (Kades) di Desa Trans yang menerbitkan SKT juga akan kami panggil untuk meminta keterangan,” paparnya.

Ia menjelaskan, tujuan dari Panja ini adalah membantu Masyrakat pemilik lahan, pemda dan pihak perusahaan untuk sengketa lahan yang selama ini menjadi problem krusial di wilayah lingkar tambang.

“Tentu penyelesaianya akan tetap berpegang pada ketentuan peraturan Perundang-undangan, baik Undang-Undang Kehutanan, Undang-undang Agraria maupun peraturan lainya,”jelasnya. (msj/red).