Nuryadin Ahmad; Kepentingan investasi harus tunduk ketentuan perundangan. IWIP tidak boleh seenaknya atas nama investasi lalu menabrak semua norma yang berlaku

DPRD Halteng Dukung Wabup Hentikan Pembebasan Lahan di Weda Utara dan Timur

Anggota DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad.

WEDA-PM.com, Anggota DPRD Halteng Nuryadin Ahmad mendukung wakil bupati Abdul Rahim Odeyani terkait pernyataan menghentikan rencana pembebasan lahan di Kecamatan Weda Utara, dan Kecamatan Weda Timur oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Menurut Nuryadin, kawasan Industri sebagaimana yang telah dibahas dan disepakati dalam materi substansi yang telah dimasukan dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah Kecamatan Weda Tengah, dan sebagian Weda Utara.

Nuryadin berharap, pernyataan Wabup harus menjadi sikap resmi pemerintah untuk memanggil managemen PT IWIP, dan memberikan peringatan keras agar rencana tersebut dihentikan. Sebab, hal itu tidak ada landasan yuridis.

Pemerintah Daerah (Pemda), kata Nuryadin, harus menggunakan kewenanganya untuk mengontrol laju investasi di daerah. Ini bertujuan agar tidak berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup masyarakat.

"Kita semua berharap Investasi harus rama lingkungan. Tidak mencaplok ruang masyarakat, dan harus menjamin masa depan masyarakat lokal," papar politisi PDI Perjuangan ini, Selasa (19/10/2021).

Nuryadin bilang, pemda meminta master plan rencana detail Industri PT IWIP. Pasalnya, sesuai data perencanaan yang disampaikan ke pemda dengan kebutuhan 15 ribu hektar untuk kawasan Industi hanya meliputi Kecamatan Weda Tengah, dan Weda Utara yaitu hanya Desa Gemaf.

Fakta hari ini ada perencanaan untuk pembebasan lahan sampai ke Weda Timur. Bahkan tim survei sudah melakukan sosialisasi di masyarakat. Hal ini tentu bertentangan dengan peruntukan ruang yang diatur dalam RTRW Halteng.

"Saya mendesak sekali lagi kepada Pemda untuk dalam waktu dekat sudah harus memanggil managemen IWIP untuk menyampaikan sikap pemerintah secara langsung," tegasnya.

Pemda harus tegas terhadap peruntukan ruang yang telah ditetapkan. Artinya, bahwa untuk kepentingan industri yang meliputi ruang areal penggunaan lain (APL) harus dibatasi supaya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat lokal, sehingga untuk pembangunan infrastruktur industri diarahkan pada kawasan hutan.

"Sampai saat ini ranperda RTRW kita belum disahkan. Sehingga saya tegaskan kepada PT. IWIP supaya taat asas. Kepentingan investasi harus tunduk ketentuan perundangan. IWIP tidak bole seenaknya atas nama investasi lalu menabrak semua norma yang berlaku," pungkasnya. (msj/red)

Komentar

Loading...