DPRD Halut Tolak Operasi PT TUB

TOBELO-PM.com, DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menolak operasi PT Tri Usaha Baru (TUB) di wilayah Halmahera Utara. Penolakan itu, lantaran operasi PT TUB membuat Halut rugi dari segi aspek kehutanan.

“PT TUB ini memiliki ijin dari Halmahera Barat, sementara operasinya di wilayah Halut, maka ini akan merugikan secara aspek kehutanan di wilayah Halut," tegas Sekretaris Fraksi Golkar, Asrul kepada wartawan, Rabu (12/12/2019).

Menurutnya, Peraturan Mentri Dalam Negri (Mendagri) nomor 60 Tahun 2019, bukan mengatur batas wilayah Halut dan Halbar. Sebab, perbatasan wilayah Halut dan Halbar itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 41 1999 dan UU Nomor 3 Tahun 2003, tentang batas wilayah Halut dan Halbar saat dimekarkan menjadi Kabupaten.

Namun anehnya, Permendagri nomor 60 tahun 2019
ditafsirkan Pemkab Halbar, bahwa mengatur batas wilayah Halut dan Halbar,
sehingga dikatakan wilayah Gogoroko di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat itu
masuk wilayah Halbar. Hal ini tentunya bertentangan secara hirarki perundang
undangan.

“Permendagri itu bukan membahas batas wilayah Halut
dan Halbar, akan tetapi titik koordinat batas wilayah, bahwa wilayah Gogoroko
masuk wilayah Halut, sehingga wilayah operasi PT TUB seharusnya dikeluarkan
ijin dari Pemkab Halut bukan dari Halbar, untuk itu Pemkab Halut dan DPRD
menolak PT TUB," kecam Asrul.

Dirinya menegaskan, Pemkab dan DPRD secara tegas menolak kehadiran PT TUB. “PT TUB ini bagian dari 27 IUP yang bermasaalah, dan perusahan ini merugikan kehutanan Halut," akhirnya. (mar/red)

Komentar

Loading...