SANANA-PM.com, Ketua DPRD Sinaryo Tehes dan Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), diduga melindungi CV Sanana Mandiri selaku kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Masjid Pohea Kecamatan Sanana Utara tahap dua dan tiga.

Hal ini, terlihat jelas dari sikap lembaga wakil rakyat tersebut. Sejumlah pihak terus mendesak agar proyek rumah ibadah tersebut segera dibawa ke ranah hukum, namun DPRD justru tidak bersemangat alias melempem. “Kami menduga, Ketua DPRD dan Komisi III lindungi CV Sarana Mandiri. Kita bisa lihat, Public terus mendesak untuk Proyek itu dibawa ke ranah Hukum, tapi tidak ditangapi,” ungkap Pemerhati pembangunan Kepsul, Zulfitrah Hasim Fayai.   

Menurut Zulfitrah, jika Ketua dan Komisi III DPRD tidak melindungi kontraktor, dalam hal ini CV Sarana Mandiri, maka sudah pasti proyek rumah ibadah yang diduga bermasalah itu sudah digiring ke ranah hukum. Sebab, Komisi III sudah berulang kali memanggil dinas pekerjaan umum penataan ruang perumahan dan kawasan permukiman (DPUPRKP), Bagian Kesra serta Konsultan dan masyarakat pohea untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang masjid tersebut. “Untuk masjid Pohea, harusnya sudah bisa dibawa ke ranah hukum, karena bukan hanya DPUPRKP dan Kesra selaku instansi terkait yang dipanggil, namun DPRD juga sudah panggil masyarakat dan kontraktor untuk mendengar keterangan, harusnya, dari hasil pertemuan itu DPRD sudah bisa ambil kesimpulan dan bawa masalah itu ke ranah hukum, namun karena ada satu dan lain hal, sehingga masalah masjid yang sudah habiskan anggaran daerah sebesar Rp 4 miliar lebih itu, hingga kini belum dapat dibawa ke ranah hukum,” jelasnya.  

Zulfitrah menambahkan, desakan DPRD untuk segera bawa masjid pohea ke ranah hukum, bukan hanya datang dari masyarakat setempat, maupun para penggiat pembangunan di Kepulauan Sula. Namun desakan tersebut juga datang dari CV Ira Tunggal Bega yang merupakan salah satu kontraktor yang mengerjakan masjid tersebut. “Kalau tidak ada indikasi melindungi kontraktor tertentu, maka kemungkinan DPRD sudah rekomendasikan masalah tersebut ke ranah hukum, sebab bukan hanya waktu tinjau lokasi proyek dan gelar RDP bersam instansi terkait dan masyarakat, DPRD mengakui kalu proyek itu terindikasi bermasalah, bahkan CV Ira Tunggal bega yang merupakan salah satu kontraktor juga minta pada DPRD untuk segera tindaklanjut masalah itu ke ranah hukum, tapi sampai sekarang DPRD tidak berani,” katanya.

Dia berharap DPRD dalam hal ini Komisi III segera penuhi desakan publik dengan menindaklanjut masalah proyek rumah ibadah itu pada pada penegak humum. “DPRD jangan main-main dengan rumah ibadah, untuk mengurangi beban maka kami berharap, DPRD segera rekomendasi masalah itu ke  ranah hukum, agar menjadi efek jerah,” jelasnya. (fst/red)