SANANA-PM.com, DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), nampaknya tidak main-main dengan Kebijakan Bupati Hendrata Thes yang mengangkat Kepala Sekretariat Dewan (Sekwan) tanpa Pemberitahun pada DPRD serta penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seretak. Pasalnya, untuk menanggapi dua masalah itu, para wakil rakyat tersebut resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Interplasi dan telah diparipurnakan, Jumat (10/1/2020).

Penggunaan Hak Interplasi terhadap masalah pengangkatan Sekwan dan Penundaan pelaksanaan Pilkades pada 45 desa tersebut, diajukan oleh 20 anggota DPRD yang tergabung dalam tiga fraksi yang ada di DPRD Kepsul, yakni fraksi Basanohi, Kebersaam serta Golkar.

Paripurna pengajuan Hak Interplasi dan Pembentukan Pansus itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, di dampingi dua wakil Ketua yakni Ahkam Gazali dan Hamja Umasangadji dan dan di hadiri oleh 20 orang anggota DPRD.

Ketua DPRD Sinaryo Thes pada kesempatan itu mengatakan, pengajuan hak interplasi dan pembentukan pansus yang diparipurnakan tersebut dialakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 serta Peraturan DPRD Kepsul nomor 1 tahun 2018.

Selan itu lanjut Ketua, Hak interplasi yang diajukan oleh tiga fraksi tersebut merupakan jalur yang tepat. Karena sudah tidak ada jalur lain selain interplasi. “Terkait dengan dua masalah itu, terutama masalah pengangkatan Sekwan, DPRD sudah tempuh semua, termasuk jalur pendekatan persuasif, tetapi hasilnya mentok, untuk itu pengajuan hak interplasi yang di ajukan oleh tiga fraksi saat ini, adalah jalan yang tepat,” ujarnya.

Menurut Ketua DPRD, dengan hak interplasi ini, DPRD akan panggil Bupati untuk dimintai klarifikasi terhadap dua masalah tersebut, terutama masalah pengangkatan Sekwan yang dinilai oleh DPRD tidak sesuai prosedur. “Melalui interplasi, kita akan panggil Bupati untuk klarifikasi,” kata dia. (fst)