DPRD Kepsul Sahkan Tatib

SANANA-PM.com, DPRD
Kabupaten Kpulauan Sula (Kepsul), resmi mengesahkan tata tertib (Tatib) melalui
sidang paripurna yang berlangsung, Kamis (7/11/2019). Sidang paripurna
pengesahan Tatib tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepsul,
SinaryoThes. 

Paripurna pengesahan tatib tersebut, hanya
dihadiri 19 anggota, sedangkan 6 anggota lainnya tidak hadir, termasuk dua
wakil ketua yakni,  Ahkam Gajali dan Hamja Umasangadji.  Mereka alpa pada agenda resmi dewan, dan
memilih sibuk dengan urusan partai.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD
Kepsul, Abdulkadir Sapsuha menyampaikan terjadi perubahan tata tertib untuk
DPRD periode kali ini, beberapa pasal yang mengalami perubahan
tersebut, yakni pasal 36 ayat 2 tentang perubahan fraksi, Pasal 55 ayat 1
terkait alat kelengkapan, Pasal 57 ayat 3 tentang jumlah anggota
Komisi, Pasal 60 ayat 1 tentang pendistribusian anggota
Bapenperda, Pasal 62 terkait pendistribusian anggota Badan anggaran
(Banggar), Pasal 64 tetang jumlah fraksi yang sebelumnya hanya 6 ayat, kemudian
ditambah 1 sehingga menjadi 7 ayat yang berbunyi jumlah fraksi dalam DPRD
sebanyak 4 dan masing fraksi mengusulkan 1 anggota untuk diusulkan menjadi
anggota BK DPRD.

Selain menyampaikan hasil kerja Pansus,
Abdul Kadir yang mengatasnamakan Pansus, juga merekomendasikan beberapa hal diantaranya,
dalam melaksanakan tugas, baik dalam maupun luar kantor, setiap anggota DPRD
harus memperhatikan etik, DPRD juga diwajibkan untuk mentaati Tatib setelah
disahkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepsul Sinaryo
Thes mengatakan, perubahan tatib ini dilakukan, karena ada perubahan beberapa
perubahan regulasi yang menyangkut dengan kinerja DPRD Kabupaten dan Kota.
Selain itu, Pansus juga sudah mengkonsultasikan perubahan Tatib tersebut ke
biro konsultasi Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Lanjut Sinaryo, Tatib yang disahkan
tersebut, sebelum diberlakukan, akan terlebih dahulu dievaluasi ke Bagian Hukum
Setda Provinsi Maluku Utara. "Kita akan konsultasi dulu ke biro Hukum,
jika sudah tidak ada masalah, maka akan segera diberlakukan," pungkasnya. (fst/red)

Komentar

Loading...